APBD Perubahan Kampar 2025 Dinilai Cacat Hukum, Bupati Tak Hadir dalam Pengesahan

Redaksi - Kampar

Bangkinang (SN) – Proses pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar 2025 dinilai cacat hukum. Sejak penyampaian nota keuangan berupa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga pengesahan, mekanisme yang dijalankan dianggap melanggar aturan karena tidak dihadiri langsung oleh Bupati.

Nota keuangan KUA-PPAS disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kampar pada 27 Juni 2025 lalu. Namun, dokumen strategis tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Kampar, Misharti. Padahal, berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah berupa nota keuangan wajib dilakukan oleh kepala daerah.

Ahli hukum Universitas Lancang Kuning, Dr. Parlindungan, menegaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan daerah berada di tangan kepala daerah.

“Jika Bupati tidak hadir dalam pembahasan dan penandatanganan KUA-PPAS, maka bisa muncul multitafsir terhadap legalitas dan keabsahan dokumen tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan langsung Bupati bukan sekadar formalitas, melainkan keharusan moral dan hukum. “KUA-PPAS ini dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan daerah. Kalau tidak ada alasan mendesak, seharusnya Bupati hadir,” tambahnya.

Parlindungan juga mengingatkan adanya potensi cacat hukum apabila dokumen tersebut tidak ditandatangani langsung oleh Bupati. “Publik perlu penjelasan jelas agar tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan APBD ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, enggan berkomentar banyak terkait absennya Bupati dalam pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan 2025. “Silakan tanyakan langsung kepada Bupati,” singkatnya.(ilh)