Polres Karimun Musnahkan 162,74 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Redaksi - Nusantara

Karimun (SN) – Polres Karimun melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Jumat (15/8/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PS (32). Awalnya, barang bukti yang diamankan seberat 176 gram sabu dalam 80 paket. Setelah dilakukan penyisihan sebanyak 13,26 gram untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sisanya kemudian dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis (11/9/2025) dan disaksikan langsung oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi terkait.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Karimun. Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho, S.I.K., M.Si. menambahkan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka agar transparan.

“Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.(full)