BTT Rp5 Miliar Pemkab Kampar Janggal, Lokasi Paket di SIRUP Malah Tercatat di Indragiri Hulu
Redaksi - Kampar
Jumat, 17 Jul 2026 10:46 WIB
KAMPAR (SN) – Kejanggalan kembali muncul dalam data pengadaan Pemerintah Kabupaten Kampar. Kali ini, paket Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2026 yang ditayangkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) memunculkan tanda tanya karena lokasi pekerjaan tercantum berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), bukan di Kabupaten Kampar.
Berdasarkan data SIRUP, paket swakelola dengan Kode RUP 42274703 tersebut merupakan milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar. Paket ini bersumber dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar.
Namun, pada kolom Lokasi Pekerjaan justru tertulis Kabupaten Indragiri Hulu. Bahkan, pada rincian lokasi juga tercantum Provinsi Riau dan Kabupaten Indragiri Hulu, sementara instansi pelaksana tetap tercatat sebagai BPKAD Kabupaten Kampar.
Kejanggalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akurasi data yang ditampilkan dalam sistem pengadaan pemerintah. Mengingat SIRUP merupakan instrumen penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, kesalahan semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan memerlukan klarifikasi.
Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, menduga perbedaan lokasi tersebut disebabkan oleh kesalahan pada sistem.
"Kemungkinan sistem error (bermasalah)," ujar Dendi, Jumat (17/7/2026).
Dendi menegaskan hingga saat ini dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2026 belum digunakan oleh satu pun organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar.
"Informasi saat ini belum ada OPD kita yang menggunakan dana BTT," jelasnya.
Ia menerangkan, dana BTT disiapkan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, seperti penanggulangan bencana, kepentingan masyarakat, pembayaran kewajiban daerah, serta kebutuhan lain yang diatur dalam ketentuan pemerintah.
"Sesuai regulasi yang ada, dana BTT dipersiapkan untuk kegiatan mendesak yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, penanggulangan bencana, pembayaran utang daerah, dan kebutuhan lainnya yang diatur khusus oleh pemerintah," terangnya.
Menurut Dendi, karena bersifat sebagai dana darurat, realisasi anggaran BTT setiap tahunnya memang relatif rendah.
"Sehingga tiap tahunnya realisasi dana BTT ini selalu rendah, karena sifatnya untuk emergensi," katanya.
Untuk Tahun Anggaran 2025, BPKAD mengalokasikan dana BTT sebesar Rp7 miliar. Namun, realisasi penggunaannya hanya mencapai 9,46 persen.
"BTT 2025 realisasi sebesar 9,46 persen," ungkapnya.
Ia menambahkan, sisa anggaran BTT yang tidak digunakan hingga akhir tahun tidak dialihkan ke pos anggaran lain, melainkan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Meski BPKAD menyebut persoalan tersebut diduga akibat error sistem, publik tetap berhak memperoleh penjelasan yang transparan. Sebab, kesalahan data pada sistem pengadaan pemerintah menyangkut informasi anggaran daerah dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat apabila tidak segera diperbaiki serta dijelaskan secara terbuka.(ilh)