Demo Ratusan Warga Rokan Hulu: Tuntutan Pembebasan vs Proses Hukum yang Berjalan

Redaksi - Rokan Hulu

ROKAN HULU (SN) — Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan warga di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa (7/4/2026), memantik perhatian publik. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi gambaran nyata benturan antara opini masyarakat dan proses hukum yang tengah berjalan.

Massa yang berasal dari Rantau Kasai turun ke jalan dengan satu tuntutan utama, yakni pembebasan Sariman Siregar, mantan Kadiv Humas eks PT Torganda dan PT Torus Ganda. Dalam aksinya, mereka menyerukan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap yang bersangkutan.

Namun di tengah gelombang tuntutan tersebut, aparat penegak hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Sariman Siregar merupakan murni tindak pidana. Sumber di lingkungan Polda Riau memastikan kasus ini tidak berkaitan dengan konflik kepentingan korporasi, melainkan berdasarkan dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Sejumlah dugaan yang mencuat antara lain penggelapan mobil operasional perusahaan, penggelapan dana hingga Rp2,5 miliar, serta dugaan keterlibatan dalam korupsi proyek pembangunan jembatan.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Polres Rokan Hulu. Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan penggelapan mobil operasional PT Torganda telah dilimpahkan ke Polda Riau.

“Benar, saat ini penanganannya sudah berada di Polda Riau,” ujarnya.

Di sisi lain, tidak semua elemen masyarakat menyuarakan hal yang sama. Sejumlah tokoh dari Luhak Tambusai justru menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum. Salah satunya Nirwanto, tokoh anak kemenakan yang dikenal sebagai “Harimau Melayu”, yang secara terbuka mendukung proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Kami menyesalkan tindakan oknum Rantau Kasai dan mendukung penuh Polda Riau dalam penegakan hukum, termasuk penangkapan terhadap Sariman Siregar,” tegasnya.

Jika terbukti bersalah, Sariman Siregar berpotensi dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus ini pun memperlihatkan dua realitas yang berjalan beriringan. Di satu sisi, tekanan massa di jalanan yang membawa aspirasi dan solidaritas. Di sisi lain, proses hukum yang mengedepankan bukti, prosedur, dan kepastian hukum.

Peristiwa di Rokan Hulu ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di tengah tekanan publik. Pada akhirnya, kebenaran tidak ditentukan oleh besarnya suara di jalan, melainkan oleh pembuktian di hadapan hukum.(fan)