Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni
Redaksi - Kampar
Kamis, 18 Jun 2026 09:51 WIB
KAMPAR (SN) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2026 akan berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikpora Kampar, Helmi, usai penandatanganan Pakta Integritas SPMB tingkat Kabupaten Kampar, Rabu (17/6/2026).
Menurut Helmi, penandatanganan pakta integritas melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, pengawas sekolah, hingga kepala satuan pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan SPMB adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh murid untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun kemampuan,” ujar Helmi.
Ia menjelaskan, SPMB juga bertujuan meningkatkan akses pendidikan, mendorong prestasi peserta didik, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru agar berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Helmi menyebutkan, pendaftaran SPMB jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kampar dijadwalkan berlangsung pada 22–25 Juni 2026.
Terkait masih adanya sejumlah sekolah yang kekurangan peserta didik baru, terutama di beberapa wilayah, Helmi mengatakan pihaknya telah mengatur daya tampung dan jumlah rombongan belajar (rombel) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sejumlah sekolah di kawasan perkotaan, seperti Bangkinang Kota dan sekitarnya, masih menjadi pilihan utama calon peserta didik sehingga memiliki tingkat peminat yang lebih tinggi.
“Kapasitas rombongan belajar sudah dibatasi. Untuk SD maksimal 28 siswa per rombel,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerimaan peserta didik dilakukan melalui beberapa jalur yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk jenjang SMP, kuota jalur domisili sebesar 50 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 25 persen.
Dengan penerapan aturan tersebut, Dikpora Kampar berharap proses SPMB 2026 dapat berjalan tertib, adil, dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh calon peserta didik di Kabupaten Kampar.(ilh)