Disdikpora Kampar Apresiasi Kunker Komisi II DPRD ke Pusdatin, Jelaskan Mekanisme Penerbitan NUPTK

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Kabupaten Kampar yang melakukan kunjungan kerja ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta guna memperjelas mekanisme penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, melalui Plt Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, mengatakan pihaknya sejatinya berencana ikut dalam kunjungan tersebut, namun batal karena bertepatan dengan sejumlah agenda daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi kunjungan kerja Komisi II DPRD Kampar ke Pusdatin. Sebenarnya kami juga berencana ikut, namun saat itu bertepatan dengan agenda daerah seperti pacu sampan HUT Kampar, Idulfitri, dan Hari Raya Enam,” ujar Zulkifli, Rabu (08/04/2026). 

Ia menjelaskan, mekanisme penerbitan NUPTK memiliki perbedaan antara guru di sekolah negeri dan sekolah swasta.

“Untuk sekolah negeri, penerbitan NUPTK cukup menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah. Namun, tetap kami verifikasi dokumen yang diinput operator sekolah agar data yang diajukan benar dan sah,” jelasnya.

Menurutnya, Disdikpora tetap memberikan pendampingan dalam proses penerbitan NUPTK bagi sekolah negeri guna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan.

Sementara untuk sekolah swasta, kata Zulkifli, proses pengajuan NUPTK dilakukan menggunakan surat keterangan dari yayasan dan diinput langsung oleh operator sekolah.

“Untuk sekolah swasta, penginputan dilakukan operator sekolah berdasarkan surat keterangan yayasan, tanpa pendampingan langsung dari dinas,” terangnya.

Zulkifli menegaskan, penerbitan NUPTK bertujuan untuk membantu guru memperoleh hak-haknya selama menjalankan kewajiban pelayanan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ia juga menjelaskan terkait ketentuan honor bagi guru yang telah bersertifikasi.

“Guru di sekolah negeri yang sudah menerima sertifikasi tidak lagi diperbolehkan menerima honor dari dana BOS. Berbeda dengan guru swasta, apabila yayasan masih memberikan gaji pokok, maka mereka tetap bisa menerima gaji dari yayasan sekaligus tunjangan sertifikasi, tergantung kebijakan yayasan masing-masing,” katanya.

Menurut Zulkifli, praktik tersebut banyak terjadi di sekolah swasta.

“Banyak guru swasta tetap menerima gaji dari yayasan meski sudah memperoleh tunjangan sertifikasi,” tambahnya.

Terkait hasil kunjungan kerja Komisi II DPRD Kampar, Disdikpora menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama memperjuangkan kepentingan dunia pendidikan di Kabupaten Kampar.

“Kami sangat mengapresiasi hasil kunjungan tersebut karena ini bagian dari perjuangan bersama untuk memperjuangkan hak-hak guru dan kemajuan pendidikan di Kampar,” ucap Zulkifli.

Ia juga mengimbau para guru honorer agar tidak khawatir selama tetap menjalankan tugas pelayanan pendidikan sesuai ketentuan.

“Bagi guru yang telah memiliki NUPTK, honor dapat dibayarkan melalui dana BOS sesuai aturan. Setelah memenuhi persyaratan, mereka juga bisa melanjutkan proses pengurusan sertifikasi pendidik,” pungkasnya.(ilh)