Dishub Kampar Surati Universitas Pahlawan soal Polisi Tidur Bermasalah

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar menegur pihak Universitas Pahlawan terkait pembangunan polisi tidur (marka kejut) di kawasan Kebun Raya Universitas Pahlawan, Jalan Datuk Seribu Garang, Bangkinang Kota, yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.

Kepala Dishub Kampar, Aidil, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang pemasangan rambu-rambu maupun fasilitas pengendali kecepatan seperti polisi tidur. Namun, pembuatannya harus mengacu pada standar dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

“Pada prinsipnya kami tidak melarang. Silakan membuat rambu-rambu, termasuk polisi tidur, tetapi harus sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku,” ujar Aidil, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, polisi tidur yang dibangun oleh pihak Universitas Pahlawan tidak memenuhi standar teknis yang ditentukan.

“Atas temuan tersebut, kami telah melayangkan surat kepada pihak Universitas Pahlawan agar segera menyesuaikan pembangunan dengan spesifikasi yang berlaku,” jelasnya.

Aidil menambahkan, surat teguran itu dikirim pada hari yang sama sebagai tindak lanjut dari hasil pengecekan di lapangan.

Terkait kemungkinan pembongkaran, Dishub Kampar masih menunggu respons dari pihak kampus. Dalam waktu dekat, pihak universitas akan dipanggil untuk membahas langkah selanjutnya.

“Kami surati terlebih dahulu. Soal pembongkaran akan dibicarakan lebih lanjut setelah kami memanggil pihak yang bersangkutan, karena yang membangun adalah mereka,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh instansi maupun masyarakat yang ingin membangun fasilitas serupa agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dishub Kampar.

“Silakan saja, tetapi harus sesuai dengan petunjuk teknis dan melalui kajian. Jadi tidak asal bangun,” tegas Aidil.

Dishub Kampar menegaskan, penyesuaian terhadap standar teknis sangat penting guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban lalu lintas.(ilh)