Diskominfo Tanjungpinang Ingatkan Risiko Silo Data Akibat Aplikasi yang Tidak Terintegrasi
Redaksi - Tanjung Pinang
Kamis, 11 Jun 2026 18:01 WIB
TANJUNGPINANG (SN) – Banyaknya aplikasi yang digunakan di lingkungan pemerintahan tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukanlah penambahan aplikasi baru, melainkan layanan digital yang terintegrasi, mudah diakses, dan mampu mempercepat proses pelayanan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, saat membuka Forum Sinkronisasi Tata Kelola Sertifikat Elektronik dan Sistem Elektronik Pemerintah Kota Tanjungpinang di Ruang CAT BKPSDM, Kamis (11/6/2026).
Menurut Teguh, pemerintah daerah perlu mengubah cara pandang terhadap digitalisasi. Fokus utama bukan menambah jumlah aplikasi, melainkan memastikan sistem yang sudah tersedia dapat saling terhubung dan dimanfaatkan secara optimal.
“Yang dibutuhkan bukan banyak aplikasi, tetapi aplikasi yang terintegrasi dan mampu menyederhanakan proses pelayanan kepada masyarakat. Tujuan digitalisasi adalah memudahkan layanan, bukan menambah kerumitan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat terus mendorong penerapan layanan digital terpadu atau single window. Karena itu, perangkat daerah diharapkan memaksimalkan sistem yang telah tersedia dibanding terus mengembangkan aplikasi baru yang berdiri sendiri dan tidak terhubung dengan sistem lainnya.
Menurutnya, aplikasi yang tidak terintegrasi berpotensi menimbulkan silo data, menghambat pertukaran informasi antarinstansi, serta menambah beban pengelolaan dan anggaran pemerintah.
“Jangan banyak aplikasi, tetapi tidak terintegrasi. Maksimalkan aplikasi yang sudah ada. Aplikasi dibuat untuk memudahkan masyarakat, bukan menyulitkan masyarakat,” tegasnya.
Teguh menambahkan, transformasi digital saat ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berbagai layanan pemerintahan kini dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, salah satunya melalui pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Melalui TTE, sejumlah proses administrasi yang sebelumnya mengharuskan pertemuan langsung kini dapat diselesaikan secara digital tanpa mengurangi keabsahan dokumen.
Namun demikian, perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru berupa ancaman kebocoran data, serangan ransomware, hingga peretasan sistem. Karena itu, keamanan informasi harus menjadi bagian dari perencanaan dan pembangunan sistem elektronik sejak awal.
“Ketika layanan didigitalisasi, keamanan siber harus dipersiapkan pada saat yang sama. Jangan menunggu terjadi insiden baru bergerak,” katanya.
Sebagai upaya memperkuat layanan pemerintahan digital, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mendorong pemanfaatan sertifikat elektronik. Selain mendukung layanan tanpa kertas (paperless), sertifikat elektronik juga menjamin keaslian, integritas, dan keabsahan dokumen elektronik pemerintah.
Diskominfo Tanjungpinang juga melakukan pendataan dan kategorisasi sistem elektronik yang digunakan perangkat daerah. Langkah tersebut dinilai penting mengingat jumlah aplikasi dan aset informasi pemerintah terus bertambah, sementara sumber daya dan anggaran pengamanan memiliki keterbatasan.
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan sistem yang perlu diprioritaskan dalam pengamanan sehingga penggunaan anggaran dan sumber daya menjadi lebih efektif. Selain itu, proses audit keamanan dan mitigasi risiko juga dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Teguh berharap seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam membangun tata kelola digital yang terintegrasi sekaligus memperkuat keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Keamanan siber tidak mungkin dijalankan oleh satu OPD saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pengelola sistem dan aset informasi agar ruang digital Pemerintah Kota Tanjungpinang semakin aman dan terpercaya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Tanjungpinang, Ririn Noviana, mengatakan forum tersebut digelar untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait tata kelola sertifikat elektronik, keamanan informasi, serta penyelenggaraan SPBE.
“Selain sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik dan TTE, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk pendataan dan kategorisasi sistem elektronik yang digunakan OPD, BLUD, kecamatan, dan kelurahan melalui aplikasi SIPA,” jelasnya.
Forum tersebut diikuti 84 peserta yang terdiri atas pengelola administrasi, pengelola teknologi informasi, pranata komputer, serta administrator aplikasi dari perangkat daerah, BLUD, kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.(man)