DPRD Kampar Konsultasi ke Pusdatin Kemendikdasmen, Perjelas Mekanisme Penerbitan NUPTK Guru

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar melakukan kunjungan kerja ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta guna memperjelas mekanisme penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mengurai berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi guru dalam proses pengurusan NUPTK, sekaligus memastikan kesesuaian data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Dari hasil koordinasi, terdapat dua jalur atau klaster prosedur dalam pengurusan NUPTK, yakni untuk sekolah negeri dan sekolah swasta,” ujar Toni, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, bagi guru di sekolah swasta, prosedur pengajuan NUPTK relatif lebih sederhana. Guru hanya perlu melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah, kemudian operator sekolah menginput data ke dalam sistem Dapodik untuk diproses lebih lanjut di tingkat pusat.

Sementara untuk guru di sekolah negeri, proses verifikasi tetap harus melalui tahapan birokrasi di daerah. Guru wajib memperoleh verifikasi dari Dinas Pendidikan setempat, minimal di tingkat kepala bidang, sebelum data dapat diproses.

“Untuk sekolah negeri, prosesnya tidak disamaratakan. Harus ada surat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan setempat sebagai syarat verifikasi,” jelasnya.

Kunjungan kerja tersebut turut diikuti Sekretaris Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, bersama sejumlah anggota lainnya. Toni menyebut hampir seluruh unsur komisi terlibat dalam kunjungan tersebut guna memastikan sinkronisasi data berjalan optimal.

DPRD Kampar berharap kejelasan mekanisme tersebut dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi para guru. Dengan proses yang lebih tertata dan data yang akurat, pemenuhan hak serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Kampar diharapkan dapat berjalan lebih baik.(ilh)