Dugaan Minyak Ilegal Marak di Meral, AKPERSI Desak APH Segera Bertindak

Redaksi - Kabupaten Karimun

KARIMUN (SN) — Wakil Ketua Divisi Intelijen, Investigasi dan Monitoring Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Samsul C. ILJ, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik penguasaan dan penjualan minyak ilegal yang disebut beroperasi di wilayah Kecamatan Meral, Kelurahan Meral Kota, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Desakan tersebut disampaikan Samsul setelah pihaknya menerima sejumlah informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perdagangan minyak ilegal. AKPERSI kemudian melakukan penelusuran dan pemantauan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan serta kapal-kapal yang disebut digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Samsul, BBM yang diduga diperoleh tanpa hak tersebut kemudian disalurkan kepada konsumen maupun didistribusikan ke sejumlah daerah dan pulau di wilayah Kabupaten Karimun.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kami mendapati adanya satu nama yang kerap disebut sebagai pelaku utama, yaitu JN. Ia diduga sebagai pengendali utama praktik ini. Namun, hingga saat ini belum ada bukti kuat yang menunjuk secara pasti dirinya sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab,” ujar Samsul, Jumat (11/09/2026).

Ia menambahkan, pihaknya menduga JN tidak menjalankan aktivitas tersebut seorang diri, melainkan melibatkan sejumlah pihak lain.

Samsul mengaku prihatin karena dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, namun belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan atau pengaruh pihak tertentu yang membuat aktivitas tersebut tetap berjalan.

“JN dan pihak-pihak yang diduga terlibat seolah tidak takut dan berani menjalankan perdagangan ini secara terbuka. Padahal, lokasi penyimpanan dan penyalurannya berada di kawasan pusat keramaian dan permukiman padat penduduk di Kecamatan Meral, bahkan disebut tidak jauh dari Markas Polsek Meral Kota,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Samsul, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas minyak ilegal tersebut.

“Wajar jika masyarakat bertanya, mengapa belum ada langkah tegas dari APH? Apakah ada perlindungan atau keterkaitan tertentu yang membuat aktivitas ini terus berlangsung?” tegasnya.

Samsul menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum. AKPERSI, kata dia, akan mendorong agar laporan resmi disampaikan kepada kepolisian dan meminta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan turut ditelusuri.

“Apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas dan menindak dugaan praktik minyak ilegal ini, kami akan mendesak agar laporan resmi disampaikan kepada kepolisian. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak yang diduga melindungi praktik tersebut ke Polda Kepri hingga Mabes Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pihak terkait akan melakukan koordinasi untuk menyampaikan laporan secara resmi kepada Polda Kepri dan pihak berwenang di tingkat pusat.

“Kami sudah merencanakan langkah lanjutan. Bersama unsur LSM dan pihak terkait lainnya, kami akan berkoordinasi dan melaporkan persoalan ini secara resmi agar dapat ditangani dan diusut secara tuntas,” pungkas Samsul.(Sam)