Dugaan Perdagangan Minyak Ilegal di Meral Disorot, Polres Karimun Diminta Usut Inisial JN

Redaksi - Kabupaten Karimun

KARIMUN (SN) — Dugaan praktik perdagangan minyak ilegal di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Karimun, diminta segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Divisi Intelijen, Investigasi dan Monitoring Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Samsul C. ILJ, setelah menerima sejumlah informasi dari masyarakat dan melakukan penelusuran awal terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi minyak.

Menurut Samsul, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat aktivitas sejumlah kapal yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan minyak untuk kemudian disalurkan kepada pengguna maupun ke sejumlah wilayah dan pulau di Karimun.

Dalam penelusuran tersebut, muncul pula nama seseorang berinisial JN yang disebut oleh sumber sebagai salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan minyak tersebut.

Samsul mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga ilegal itu dapat berlangsung apabila benar terjadi dalam waktu yang cukup lama dan berada di wilayah yang relatif terbuka.

“Kalau memang benar ada aktivitas ilegal, tentu menjadi pertanyaan bagaimana bisa berlangsung dalam waktu yang lama. Karena itu kami mendorong APH melakukan pemeriksaan secara objektif,” tegas Samsul.

AKPERSI Dorong Penegakan Hukum

Samsul menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, informasi yang berkembang di masyarakat harus diuji melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang profesional.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun apabila memang ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diperiksa secara transparan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Karimun.

“Minggu ini kami sudah melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak dan LSM di Karimun. Kami akan segera berangkat ke Polda Kepri, dengan tembusan ke Mabes Polri,” ungkap Samsul.

Menurutnya, laporan tersebut nantinya diharapkan dapat mendorong aparat untuk menelusuri secara menyeluruh, mulai dari asal-usul minyak, legalitas pengadaan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ancaman Pidana Penyalahgunaan BBM

Samsul juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

Karena itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas perdagangan atau pengangkutan BBM yang tidak sesuai ketentuan, Samsul meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Karimun Belum Berikan Jawaban

Sementara itu, untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., pada Sabtu (12/9/2026) melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau jawaban dari yang bersangkutan terkait dugaan aktivitas perdagangan minyak tersebut.

Tidak adanya jawaban tersebut menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Namun demikian, kondisi tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk pembiaran maupun adanya pengondisian sebelum terdapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Masyarakat berharap Polres Karimun dapat memberikan penjelasan dan melakukan klarifikasi maupun penyelidikan apabila informasi tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Samsul menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak terkait.(Sam)