JPU Karimun Terima Pelimpahan 5 WNA Myanmar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Redaksi - Nusantara

KARIMUN (SN) — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.

Pelimpahan dilakukan terhadap lima Warga Negara Myanmar, yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Kasus ini bermula pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun. Saat itu, Tim Patroli F1QR TNI AL berhasil mengamankan kapal Aungtoetoe 99 yang membawa narkotika dalam jumlah besar.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut:

35 karung berisi 699 bungkus sabu seberat 704,8 kilogram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 704,1 kilogram dimusnahkan pada 20 Mei 2025 di Mako Lantamal IV Batam, sementara 707 gram disisakan untuk pembuktian di persidangan.

3 unit handphone berbagai merek (Realme, Vivo, dan Infinix Smart).

2 kartu identitas atas nama Aung Kyaw Oo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Khusus tersangka Soe Win alias Baoporn Kingkaew, selaku nahkoda kapal, juga dikenakan sangkaan tindak pidana pelayaran sesuai Pasal 117 ayat (2) jo. Pasal 302 ayat (2) dan/atau Pasal 219 jo. Pasal 232 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Usai pelimpahan, para tersangka langsung ditahan di Rutan selama 20 hari, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan, tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang mengancam generasi bangsa. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegas pihak Kejaksaan.(Full)