Kampar Siapkan Skema WFH ASN, Tunggu Finalisasi Edaran
Redaksi - Nusantara
Rabu, 01 Apr 2026 13:50 WIB
KAMPAR (SN) — Pemerintah Kabupaten Kampar tengah menyiapkan skema penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang efisiensi energi dan respons terhadap situasi global.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun dan mengonsolidasikan aturan teknis di tingkat daerah.
“Untuk WFH ini, tentu Pemda akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Saat ini sedang kami susun dan dikonsolidasikan,” ujar Riadel, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang direncanakan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, belum sepenuhnya diterapkan di Kampar. Hal ini karena pemerintah daerah masih mematangkan regulasi turunan serta mempertimbangkan aspek pelayanan publik.
Riadel menyebutkan, penerapan WFH kemungkinan mulai diberlakukan pada pekan depan. “Untuk minggu ini bertepatan dengan awal April dan hari Jumat juga libur. Insya Allah minggu depan mulai diterapkan,” katanya.
Menurutnya, tidak semua ASN akan menjalankan WFH. Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa dengan pengaturan jadwal yang disesuaikan.
“Untuk unit pelayanan seperti kesehatan, perizinan, serta di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap bertugas. Nanti diatur jadwalnya oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan,” jelasnya.
Selain itu, pejabat struktural tertentu juga masuk dalam kategori pengecualian sesuai ketentuan dalam SE tersebut.
Riadel menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar tidak sepenuhnya menunggu edaran dari pemerintah provinsi, namun tetap menjadikannya sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan.
“Tidak menunggu, tapi berjalan beriringan. Edaran dari provinsi nantinya akan menjadi referensi tambahan,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kampar untuk mematuhi ketentuan yang akan ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh ASN agar mengikuti aturan yang tertuang dalam SE nanti. Baik yang WFH maupun WFO, semuanya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Isi Pokok SE WFH Hari Jumat untuk ASN Pemda
Mengacu pada SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, berikut poin-poin utama kebijakan WFH:
Skema kerja fleksibel
ASN dapat melaksanakan tugas secara kombinasi:
Bekerja dari kantor (work from office/WFO); dan
Bekerja dari rumah (work from home/WFH).
WFH satu kali sepekan
ASN diperbolehkan WFH satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.
Pengecualian (tetap WFO)
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi:
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Jabatan Administrator (Eselon III);
Camat, lurah/kepala desa;
Unit layanan kebencanaan dan kesiapsiagaan;
Unit ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
Layanan kebersihan dan persampahan;
Layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Layanan perizinan (MPP/PTSP);
Layanan kesehatan (RSUD, puskesmas, laboratorium);
Layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/sederajat);
Layanan pendapatan daerah (UPTD pajak);
Serta unit layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Waktu pemberlakuan
Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.(ilh)