Kebijakan Kadis DPMPTSP Kampar Arahkan Semua Konfirmasi ke PPID Dinilai Berpotensi Hambat Akses Informasi
Redaksi - Kampar
Kamis, 18 Jun 2026 12:24 WIB
KAMPAR (SN) – Kebijakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Refrizal, yang meminta seluruh permintaan informasi dan konfirmasi terkait data maupun dokumen resmi pemerintah disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menuai sorotan.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi memperlambat akses informasi publik, terutama bagi insan pers yang membutuhkan konfirmasi cepat terkait isu-isu yang sedang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Refrizal menegaskan bahwa seluruh permintaan informasi maupun konfirmasi ke depan harus melalui mekanisme PPID. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diberikan kepada publik valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah ini permintaan informasi maupun konfirmasi terkait data dan dokumen resmi, silakan melalui PPID. Mekanisme ini sudah diatur agar informasi yang diberikan kepada publik valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Refrizal, Kamis (18/6/2026).
Namun, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Pasalnya, selama ini kepala organisasi perangkat daerah (OPD) umumnya dapat memberikan penjelasan atau klarifikasi langsung terkait program, kegiatan, maupun persoalan yang menjadi tanggung jawab instansinya.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai keberadaan PPID memang penting sebagai saluran resmi pelayanan informasi publik. Namun, fungsi tersebut tidak seharusnya menghilangkan ruang komunikasi langsung antara pejabat publik dan masyarakat, termasuk media massa.
Jika seluruh konfirmasi harus melalui PPID, dikhawatirkan proses penyampaian informasi menjadi lebih birokratis dan mengurangi kecepatan publik dalam memperoleh penjelasan terhadap berbagai persoalan yang muncul.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur peran PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi. Akan tetapi, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya kemudahan akses informasi bagi masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi pemerintahan.
Karena itu, sejumlah pihak berharap Pemerintah Kabupaten Kampar dapat tetap membuka ruang komunikasi yang efektif antara pejabat publik, masyarakat, dan media, tanpa mengabaikan mekanisme resmi yang telah diatur melalui PPID.(ilh)