Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP Pemanduan Kapal Batam
Redaksi - Nusantara
Rabu, 01 Okt 2025 20:42 WIB

KARIMUN (SN) — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru sekaligus melakukan penahanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015–2021, Selasa (30/9/2025).
Dua tersangka tersebut masing-masing S, selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012–Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024, serta Surat Penetapan Tersangka atas nama Syahrul Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 pada tanggal yang sama.
“Perkara ini sebelumnya telah diproses di persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap sejumlah terpidana, antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyiobudi, dan Heri Kafianto,” ujar Devy.
Modus Perkara
PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil 20% dari pendapatan kegiatan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.
Audit BPKP Provinsi Kepri menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar dengan kurs Rp16.692 per dolar.
Langkah Penyidikan
Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), penyidik Kejati Kepri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita tiga kontainer dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor,” tambah Kajati Kepri.(Full)