Komisi III DPRD Rohul Gelar RDP dengan S-PPP, Dorong Perusahaan Berlakukan Pembagian Kerja Buruh Bongkar Muat Secara Adil

Redaksi - Rokan Hulu

Rokan Hulu (SN) – Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (S-PPP), Selasa (3/2/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Haji Jondri, dan berlangsung dalam suasana tertib serta kondusif.

RDP ini turut dihadiri pengurus dan anggota S-PPP, anggota Komisi III DPRD Rohul, serta perwakilan dari Polres Rokan Hulu. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III mendengarkan langsung berbagai keluhan yang disampaikan Ketua S-PPP terkait pemutusan kerja sama bongkar muat (KKB) oleh PT SKA dan PT MIS yang dinilai berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi para anggotanya.

Menanggapi persoalan itu, Komisi III DPRD Rohul menyatakan akan mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada pihak perusahaan agar pembagian pekerjaan buruh bongkar muat dapat dilakukan secara adil. DPRD juga berencana menyurati pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik guna mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Usai rapat, Ketua Komisi III DPRD Rohul, Haji Jondri, kepada awak media menegaskan bahwa RDP digelar untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa melibatkan perusahaan lain di luar objek pembahasan.

“Kita tidak melibatkan perusahaan lain yang bekerja dengan serikat di tempat berbeda. Kita tetap mengacu pada perusahaan yang bersangkutan dengan tetap mengedepankan musyawarah,” tegasnya.

Menurutnya, baik S-PPP maupun Serikat Pekerja Transport Indonesia (S-PTI) pada dasarnya adalah sesama pekerja yang sama-sama menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat tersebut.

“Mereka semua saudara-saudara kita, pekerja yang hidup di tengah masyarakat dan sama-sama berjuang untuk ekonomi keluarga,” ujarnya.

Haji Jondri menjelaskan, DPRD akan merekomendasikan kepada perusahaan agar kedua serikat pekerja tersebut dapat diterima dan bekerja secara bersamaan.

“Alangkah baiknya kalau kedua-duanya diterima, karena mereka juga pernah bekerja bersama dan sama-sama masyarakat setempat,” katanya.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik dan potensi kerusuhan di lapangan. Terkait sanksi, ia menegaskan bahwa DPRD hanya bersifat memberikan rekomendasi. Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan dan ada pihak yang merasa dirugikan, maka dipersilakan menempuh jalur yang lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD juga akan menyurati pemerintah daerah agar dapat bersikap tegas sebagai penengah, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, Ketua S-PPP, Kabul Situmorang, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan para anggota. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah anggota yang sebelumnya bekerja dan bermitra dengan perusahaan diberhentikan dengan alasan berakhirnya masa kontrak.

“Kami tetap bersepakat untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota. Mereka sudah bekerja, namun dengan dalih kontrak habis akhirnya diberhentikan,” ujarnya.

Kabul berharap melalui DPRD dan pemerintah daerah, anggota S-PPP dapat kembali memperoleh pekerjaan serta hak kesejahteraan mereka. Ia juga menyinggung hasil mediasi pada 27 Januari lalu yang menurutnya belum diterapkan secara adil, sehingga berharap pemerintah dapat hadir memberikan solusi yang berkeadilan.***