Perceraian di Kampar Meningkat, 38 Kasus Libatkan PNS Hingga Triwulan II 2026
Redaksi - Kampar
Kamis, 18 Jun 2026 18:19 WIB
KAMPAR (SN) – Angka perceraian di Kabupaten Kampar pada triwulan II tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 872 gugatan perceraian masuk ke Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang.
Data tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Meilina. Ia mengatakan jumlah perkara yang masuk pada tahun ini meningkat dibandingkan Juni 2025 yang tercatat sebanyak 660 perkara.
"Dari total 872 gugatan yang masuk pada tahun 2026, sebanyak 662 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara 66 perkara masih dalam proses persidangan," ujar Meilina saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Meilina, persoalan ekonomi masih menjadi faktor utama penyebab perceraian di Kabupaten Kampar. Selain itu, perjudian online (judol), penyalahgunaan narkoba, media sosial, serta perselingkuhan juga menjadi pemicu tingginya angka perceraian.
"Penyebab perceraian yang paling banyak masih karena persoalan ekonomi. Selain itu ada juga faktor perjudian online, narkoba, media sosial, dan perselingkuhan yang turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian," jelasnya.
Berdasarkan jenis perkara, sebanyak 222 kasus merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Sementara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mencapai 626 perkara, menunjukkan bahwa jumlah gugatan perceraian dari pihak istri masih jauh lebih tinggi.
Perceraian juga terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hingga triwulan II tahun 2026, tercatat sebanyak 38 perkara perceraian yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Meningkatnya angka perceraian ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi keluarga dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga di tengah tekanan ekonomi dan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum keluarga, Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan konsultasi hukum tersebut diberikan secara gratis dan dapat diakses masyarakat selama jam kerja.(ilh)