Polres Kampar Ungkap Kasus Narkoba 1 Kg Sabu, Tersangka Residivis dan Debt Collector

Redaksi - Hukrim

‎BANGKINANG (SN) — Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

‎Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar sepanjang tahun 2025.

‎"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar tahun ini, dengan barang bukti seberat sekitar 1 kg sabu. Ini merupakan implementasi dari tagline Kapolda Riau: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, apalagi Kampar dikenal sebagai Serambi Mekkah Riau," ujarnya.

‎Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Timbul Sinaga, Kasi Humas Aipda Adi Suryana, serta sejumlah awak media.

‎Dibuntuti dari Pekanbaru, Mobil Pelaku Ditembak

‎Menurut Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, kedua tersangka telah dibuntuti sejak berada di wilayah Pekanbaru. Saat mereka memasuki wilayah Tapung, tepatnya di KM 4,5 Desa Karya Indah, petugas melakukan penyergapan.

‎"Karena mencoba melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil bagian depan hingga pecah," ungkap Sinaga.

‎Dua pelaku berhasil diamankan:

‎JL (42), laki-laki, bertindak sebagai sopir. FY (41), perempuan, bertugas sebagai pengantar sabu, dan diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani Polres Kampar pada tahun 2016.

‎FY Terhubung dengan Sindikat Besar

‎AKP Markus Sinaga menambahkan, FY diduga kuat terkait dengan jaringan narkoba skala besar dan memiliki atasan yang dikenal dengan inisial A, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.

‎Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

‎Barang Bukti yang Disita

‎Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan ini antara lain:

‎1 kg sabu dalam kemasan

‎1 unit mobil Avanza warna hitam

‎3 unit handphone

‎1 jaket warna hitam

‎1 kemeja lengan panjang kotak-kotak merah

‎1 kantong plastik

‎2 plastik bening

‎2 lembar tisu putih

‎1 paper bag

‎FY diketahui baru bebas dari hukuman penjara pada tahun 2021. Sementara JL diketahui berprofesi sebagai debt collector.

‎Polres Kampar memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas ke jaringan atas.