Polres Kampar Ungkap Kasus Narkoba 1 Kg Sabu, Tersangka Residivis dan Debt Collector
Redaksi - Hukrim
Kamis, 31 Jul 2025 13:29 WIB

BANGKINANG (SN) — Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar sepanjang tahun 2025.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar tahun ini, dengan barang bukti seberat sekitar 1 kg sabu. Ini merupakan implementasi dari tagline Kapolda Riau: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, apalagi Kampar dikenal sebagai Serambi Mekkah Riau," ujarnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Timbul Sinaga, Kasi Humas Aipda Adi Suryana, serta sejumlah awak media.
Dibuntuti dari Pekanbaru, Mobil Pelaku Ditembak
Menurut Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, kedua tersangka telah dibuntuti sejak berada di wilayah Pekanbaru. Saat mereka memasuki wilayah Tapung, tepatnya di KM 4,5 Desa Karya Indah, petugas melakukan penyergapan.
"Karena mencoba melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil bagian depan hingga pecah," ungkap Sinaga.
Dua pelaku berhasil diamankan:
JL (42), laki-laki, bertindak sebagai sopir. FY (41), perempuan, bertugas sebagai pengantar sabu, dan diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani Polres Kampar pada tahun 2016.
FY Terhubung dengan Sindikat Besar
AKP Markus Sinaga menambahkan, FY diduga kuat terkait dengan jaringan narkoba skala besar dan memiliki atasan yang dikenal dengan inisial A, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan ini antara lain:
1 kg sabu dalam kemasan
1 unit mobil Avanza warna hitam
3 unit handphone
1 jaket warna hitam
1 kemeja lengan panjang kotak-kotak merah
1 kantong plastik
2 plastik bening
2 lembar tisu putih
1 paper bag
FY diketahui baru bebas dari hukuman penjara pada tahun 2021. Sementara JL diketahui berprofesi sebagai debt collector.
Polres Kampar memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas ke jaringan atas.