Polres Rohul Ungkap Pembunuhan Perempuan di Ujung Batu, Pelaku Ditangkap hingga ke Nias dalam Tiga Hari

Redaksi - Rokan Hulu

ROKAN HULU  (SN) – Jajaran Polres Rokan Hulu bersama Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang terjadi di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari tiga hari setelah melarikan diri, meski sempat bersembunyi hingga ke Pulau Nias, Sumatera Utara.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rokan Hulu, Senin (22/6/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, dan Kasi Humas Polres Rokan Hulu.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban yang berada di Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia. Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara,” ujar AKBP Emil Eka Putra.

Korban diketahui bernama Nur (49), seorang petani atau pekebun. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tim gabungan Polsek Ujung Batu dan Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan suami korban berinisial J.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri hingga ke Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, tepatnya di Kecamatan Gomo, Kelurahan Orahili Sipo.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah melakukan pencarian intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.20 WIB tanpa perlawanan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh personel serta dukungan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan emosi yang memuncak akibat pertengkaran berulang antara pelaku dan korban. Perselisihan tersebut diketahui telah beberapa kali terjadi sebelum peristiwa nahas itu.

Puncak pertengkaran terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB. Saat cekcok berlangsung, korban diduga mengucapkan kata-kata yang membuat tersangka tersulut emosi. Dalam kondisi tidak terkendali, pelaku mengambil pisau yang berada di sekitar rumah dan melakukan penyerangan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau tanpa gagang berbahan logam, satu gagang pisau berbahan kayu, satu helai celana pendek warna cokelat muda, satu helai baju warna putih, satu ikat pinggang, satu buah tikar, serta satu unit sepeda motor Honda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Rokan Hulu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini dapat segera terungkap. Polres Rokan Hulu berkomitmen melaksanakan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga tahap penuntutan,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi antara Polsek Ujung Batu, Satreskrim Polres Rokan Hulu, dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.***