Polsek Kampar Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Rumbio Jaya
Redaksi - Hukrim
Jumat, 26 Sep 2025 07:09 WIB

RUMBIO JAYA (SN) — Jajaran Polsek Kampar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun 3, Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dua pelaku yang ditangkap yakni RI (26), warga Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, dan IN (24), warga Dusun 3, Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 1,15 gram serta barang bukti lainnya.
“Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim berhasil mengamankan IN yang saat itu berdiri di pinggir jalan. Ia sempat membuang sabu saat ditangkap,” jelas Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Dari hasil interogasi, IN mengaku mendapat barang haram itu dari RI. Tidak menunggu lama, tim langsung menangkap RI yang berada di samping rumah IN. Dari penggeledahan, polisi kembali menemukan sabu yang disimpan di bawah batu bata. Proses penggeledahan turut disaksikan warga dan aparat desa setempat.
Lebih lanjut, RI mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari RE, seorang warga Kampung Dalam, Kota Pekanbaru. “Pelaku RE sempat kita kejar ke Pekanbaru, namun berhasil kabur. Saat ini RE sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kampar,” tegas AKP Asdisyah.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.(ilh)