Polsek Singingi Hilir Tindak Dua Rakit Dompeng Diduga untuk Aktivitas PETI
Redaksi - Kabupaten Kuansing
Selasa, 01 Sep 2026 21:29 WIB
KUANTAN SINGINGI (SN) — Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ojolali, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Penertiban dilakukan personel Polsek Singingi Hilir pada Selasa (1/9/2026) sore. Petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus melakukan penindakan apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk kegiatan PETI.
“Setiap informasi yang kami terima terkait aktivitas PETI akan kami tindak lanjuti. Personel langsung turun melakukan pengecekan ke Sungai Ojolali dan menemukan dua rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin,” kata Hidayat.
Saat petugas tiba sekitar pukul 16.00 WIB, kedua rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Polisi juga tidak menemukan orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Namun, polisi tidak menemukan alat berat sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Terhadap dua rakit dompeng yang ditemukan, petugas melakukan penindakan dengan cara merusak dan memusnahkannya agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI.
“Pada saat kami tiba tidak ada aktivitas penambangan dan tidak ditemukan alat berat. Namun, dua rakit dompeng yang berada di lokasi langsung kami tindak agar tidak bisa digunakan kembali,” jelas Hidayat.
Hidayat menegaskan, Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI.
Menurutnya, informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media menjadi salah satu bahan bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan.
“Kami tidak ingin setelah dilakukan penertiban aktivitas kembali muncul. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dan jajaran dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut Akmadi, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan telah memberikan perhatian terhadap penanganan berbagai kejahatan yang berdampak terhadap lingkungan.
Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan langkah pencegahan, patroli, serta merespons informasi yang disampaikan masyarakat.
“Prinsipnya jelas, setiap informasi mengenai dugaan aktivitas yang merusak lingkungan harus direspons dan diverifikasi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” kata Akmadi.
Ia menambahkan, Polda Riau mendorong seluruh jajaran untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
Informasi yang disampaikan masyarakat maupun media dinilai penting sebagai bagian dari upaya bersama mencegah kerusakan lingkungan.
“Menjaga lingkungan tidak bisa dilakukan kepolisian sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat. Laporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kegiatan lain yang berpotensi merusak lingkungan. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti,” tutup Akmadi.***