Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tebing
Redaksi - Hukrim
Minggu, 28 Sep 2025 12:37 WIB

XIII KOTO KAMPAR (SN) — Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial RU, warga Desa Tebing, Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu, pada Minggu (28/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di atas sepeda motornya di Jalan Umum Desa Tebing. "Pelaku diduga hendak melakukan transaksi barang haram tersebut," ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra.
Menurut Kapolsek, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Tebing. "Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan," jelas IPTU Candra.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sedang berada di lokasi dan hendak bertransaksi. "Tanpa pikir panjang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok merek Master Jumbo yang berada di tangan kiri pelaku, serta satu paket sabu-sabu lainnya di kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 junto Pasal 114," tegas IPTU Adi Candra.***