RDP Komisi I DPRD Kampar Soroti Persoalan Kebun Sawit di Padang Mutung, Pebriyan Winaldi Tak Hadir
Redaksi - Kampar
Senin, 07 Sep 2026 18:14 WIB
KAMPAR (SN) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kampar terkait sejumlah persoalan pengelolaan kebun sawit di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Senin (7/9/2026), menjadi sorotan. Pasalnya, Pebriyan Winaldi yang disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama (KJB) sekaligus Ketua Elang 3 Hambalang Kampar Riau tidak hadir dalam rapat tersebut.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, dan dihadiri pimpinan DPRD Kampar, Zulpan Azmi dan Iib Nursaleh.
Dalam forum tersebut, masyarakat melalui Tim Peduli Masyarakat Kampar menyampaikan sejumlah aspirasi dan keberatan terkait persoalan yang terjadi di kawasan kebun sawit milik CV Makmur Jaya Sentosa di Desa Padang Mutung.
Ketua Tim Peduli Masyarakat Kampar, Hasmijon, yang mewakili masyarakat Desa Padang Mutung, Koto Tibun, Rumbio, Pulau Sarak dan Penyasawan, menyampaikan enam poin persoalan kepada DPRD Kampar.
Beberapa di antaranya terkait dugaan kerusuhan dan penganiayaan terhadap enam orang masyarakat pada 24 Februari 2025. Masyarakat juga mempersoalkan surat yang dilayangkan Pebriyan Winaldi atas nama Elang 3 Hambalang pada 20 Juni 2026 kepada petani dan pemilik peron sawit.
Menurut masyarakat, surat tersebut berpotensi menimbulkan intimidasi dan keresahan serta berkaitan dengan persoalan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) hasil kebun masyarakat.
Selain itu, masyarakat mempersoalkan surat undangan Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama tertanggal 1 Juli 2026, dugaan penghentian mobil angkutan TBS masyarakat pada 13 Juli 2026, serta dugaan penyerangan terhadap salah seorang pengusaha peron sawit pada 25 Juli 2026.
Nama Pebriyan Winaldi juga menjadi perhatian masyarakat terkait sejumlah unggahan di media sosial TikTok yang dinilai menyudutkan pemilik peron sawit, masyarakat penggarap, dan Kepala Desa Padang Mutung.
Namun, dalam RDP tersebut, Pebriyan Winaldi tidak hadir sehingga tidak memberikan klarifikasi secara langsung terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, membenarkan bahwa pihak yang diundang tidak hadir dalam RDP.
"Undangan ada, tapi perwakilan KSO tidak mengungkapkan alasan," ujar Ristanto.
Meski salah satu pihak yang menjadi sorotan tidak hadir, RDP tetap menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara DPRD Kampar.
Ristanto menjelaskan, setidaknya terdapat tiga poin utama yang disepakati dalam forum tersebut.
Pertama, terkait sistem satu pintu peron dan penjualan hasil kebun masyarakat, pengaturannya akan disepakati antara pihak KSO dan masyarakat.
Kedua, masyarakat diberikan kebebasan untuk menjual hasil produksi kebunnya.
Ketiga, terkait persoalan dugaan penganiayaan, pihak KSO menyatakan bersedia memberikan sagu hati kepada korban. Sebelumnya, para korban juga disebut telah mendapatkan pengobatan.
Sementara itu, pihak Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama melalui Humas KJB, Khairul Azwar, menyatakan menerima hasil kesepakatan yang dicapai dalam RDP tersebut.
Menurut Khairul, terdapat tiga poin utama yang menjadi kesepakatan, yakni tidak ada lagi pemaksaan terhadap peron-peron yang berada di wilayah Rumbio, tidak adanya intimidasi maupun bentrokan fisik di lapangan, serta penyelesaian persoalan terkait kejadian pemukulan terhadap masyarakat.
"Alhamdulillah tadi sudah selesai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kampar. Ada tiga poin yang telah kita sepakati bersama," kata Khairul.
Ia menegaskan, pihaknya sepakat agar tidak terjadi lagi bentrokan maupun tindakan fisik di lapangan.
Terkait dugaan pemukulan terhadap warga, Khairul mengatakan pihak KSO akan menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya.
"Kalau tidak ada asap, kalau tidak ada api tentu tidak ada asap. Hal itu sebetulnya sudah kita obati. Mungkin saja karena kurang puas dari pihak mereka, tentu wajar saja mereka meminta kepada kami dan itu nanti akan kita selesaikan dengan secepatnya," ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, DPRD Kampar berharap persoalan yang terjadi di lapangan dapat diselesaikan secara baik dan tidak kembali memicu konflik antara masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan kebun sawit.(Ilh)