Satreskrim Polres Kampar Amankan Dua Remaja Pencuri Kotak Infak di Bangkinang
Redaksi - Hukrim
Sabtu, 27 Sep 2025 10:32 WIB

BANGKINANG (SN) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengamankan dua remaja di bawah umur, masing-masing berinisial RA (17) dan AK (15), warga Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, pada Senin (22/9/2025).
Keduanya ditangkap karena mencuri kotak infak di Mushola Daarul Hijarah, Jalan A. Rahman Saleh, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
“Benar, pelaku terekam CCTV dan berhasil kita amankan di rumah masing-masing,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Minggu (21/9/2025), ketika pengurus Mushola Daarul Hijarah membuka kotak infak yang biasanya diletakkan di dalam ruangan. Saat diperiksa, engsel atau grendel kunci kotak tersebut diketahui sudah rusak.
“Pengurus kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang remaja mengambil uang infak. Atas temuan itu, mereka langsung membuat laporan ke Mapolres Kampar,” jelas Kasat.
Keesokan harinya, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. RA berhasil diamankan terlebih dahulu. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya, AK.
“Setelah itu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan AK di rumahnya. Dari tangannya, kita juga menyita barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk merusak kotak infak,” tambah AKP Gian.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(ilh)