Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Redaksi - Hukrim
Kamis, 14 Agu 2025 16:03 WIB

KAMPAR (SN) — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di kawasan Bendungan Empang Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan pelaku berinisial AA (17) warga Kecamatan Bangkinang. Korban adalah A (16) warga Kecamatan Kampar Utara. Penangkapan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan lengkap.
“Pelaku kita amankan di sekitar Stadion Anggun-Anggun Desa Muara Uwai,” ujar AKP Gian, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga terhadap perilaku anaknya. Pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, ibu korban membawa anaknya ke RSUD Bangkinang untuk pemeriksaan fisik. Hasil visum menyatakan korban pernah berhubungan badan dengan pelaku yang merupakan pacarnya.
Atas laporan tersebut, Unit PPA melakukan penyelidikan. Informasi terakhir menyebut pelaku berada di lapangan bola Kecamatan Bangkinang. “Saat itu pelaku sedang bermain layangan bersama temannya. Tim langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolres Kampar,” jelas AKP Gian.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(ilh)