Sekwan Kampar Masih Plt, Iib Nursaleh Minta Pemkab Segera Proses Definitif

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nursaleh, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar segera memproses pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) secara definitif.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul jabatan Sekwan Kampar yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) setelah pejabat sebelumnya, Ramlah, memasuki masa pensiun.

Iib mengatakan, DPRD Kampar telah menyampaikan secara lisan kepada pemerintah daerah agar proses pengisian jabatan Sekwan segera dilakukan.

"Pasca pensiunnya Bu Ramlah, tentu kami sudah sampaikan agar segera dilakukan proses untuk pemilihan Sekwan dan pendefinitifannya," kata Iib, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, Sekretariat DPRD merupakan bagian dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kampar. Namun, karakteristik tugasnya berbeda karena aktivitas sekretariat bersentuhan langsung dengan pimpinan dan anggota DPRD.

"Kami sudah menyampaikan ke pemerintah daerah untuk segera diproses langkah-langkah untuk bisa memilih Sekwan DPRD," ujarnya.

Iib menjelaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan dalam alur administratif pengisian jabatan Sekwan. Karena itu, pihaknya hanya dapat memberikan dorongan dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah.

"Secara lisan sudah kami sampaikan. Karena mekanismenya kami tidak ada dalam alur administratif untuk mengirimkan surat. Tapi secara lisan, sebelum Bu Ramlah pensiun, sudah ada komunikasi," katanya.

Ia memahami bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri dalam proses pengisian jabatan tersebut. Terlebih, masih terdapat sejumlah OPD lain yang juga mengalami kekosongan jabatan definitif.

"Kami tidak tahu kenapa, mungkin ada proses yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah daerah. Prosesnya itu kami tidak masuk ke ranah tersebut karena itu ranah eksekutif," kata Iib.

Iib berharap bukan hanya jabatan Sekwan, tetapi seluruh jabatan pimpinan OPD yang masih berstatus Plt segera didefinitifkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Kita tentu mendorong, baik di OPD di sekitar dewan maupun OPD-OPD lain, agar segera didefinitifkan sesuai dengan mekanisme yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

BKPSDM Siapkan Pengisian Melalui Manajemen Talenta

Iib menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, BKPSDM Kampar tengah mempersiapkan proses pengisian sejumlah jabatan melalui pola manajemen talenta.

Proses tersebut diperkirakan berlangsung pada Oktober atau November 2026, termasuk untuk pengisian jabatan Sekwan DPRD Kampar.

Menurut Iib, status Plt tidak serta-merta menjadi kendala dalam menjalankan tugas. Hal tersebut sangat bergantung pada pengalaman dan kemampuan pejabat yang ditunjuk.

"Kalau kendala sebenarnya tergantung personal masing-masing. Kalau sudah punya pengalaman tentu dia akan lebih cepat menyesuaikan diri dengan budaya kerja di DPRD," katanya.

Ia juga menyebut calon Sekwan perlu memiliki sejumlah kriteria khusus, salah satunya memahami karakter serta budaya kerja di lingkungan DPRD.

"Kami tidak bicara person, tapi bicara kriteria. Kami berharap orang-orang yang punya pengalaman di DPRD," ujar Iib.

Namun, pengalaman di DPRD bukan menjadi satu-satunya syarat. Jika calon tidak memiliki pengalaman di lingkungan DPRD, setidaknya memiliki rekam jejak di OPD lain yang menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan pola kerja Sekretariat DPRD.

Selain itu, calon Sekwan harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Sebab, posisi tersebut memiliki peran penting sebagai penghubung antara legislatif dan eksekutif.

"Di sini bukan hanya melaksanakan tugas-tugas administrasi, tapi juga tugas-tugas kedewanan yang sifatnya setengah politis. Posisi Sekwan menjadi penghubung antara legislatif dengan eksekutif," jelasnya.

Pahami Regulasi dan Tugas Kedewanan

Iib menambahkan, pemahaman terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan juga menjadi kriteria penting bagi calon Sekwan.

Hal tersebut karena sebagian besar pekerjaan DPRD berkaitan erat dengan regulasi, mulai dari penganggaran, pengawasan hingga pelaksanaan berbagai tugas kedewanan.

"Mayoritas kerja kita bersentuhan dengan regulasi, aturan hukum dan perundang-undangan. Tentu kita berharap Sekwan adalah orang yang tahu dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menegaskan, proses penetapan Sekwan harus tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk keterlibatan pimpinan DPRD sesuai kewenangannya.

"Kita berharap prosesnya segera dilakukan sehingga Sekwan definitif bisa segera ditetapkan dan maksimal dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.(Ilh)