Tak Terima Diputus, Pria di Tapung Teror Mantan Kekasih dengan Ancaman Pembunuhan, Akhirnya Ditangkap Polisi

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Seorang perempuan berinisial Mai, warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, diduga menjadi korban teror dan pengancaman oleh mantan kekasihnya setelah hubungan asmara keduanya berakhir. Bahkan, pelaku berulang kali mengirimkan pesan bernada ancaman pembunuhan hingga meneror rumah korban.

Pelaku berinisial Buyung (37) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Tapung di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, pelaku diduga tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Pelaku kemudian melancarkan teror dan mengirimkan sejumlah pesan ancaman melalui WhatsApp.

"Pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan ancaman, 'Aku akan membunuhmu, aku akan datang ke tempat kerjamu dan akan menusukmu. Siapa pun yang ada di dekatmu akan kubunuh juga'," ujar Bambang, Jumat (30/10/2026).

Menurut Kapolsek, ketika korban tidak membalas pesan tersebut, pelaku kembali mengirimkan ancaman. Bahkan, pelaku menyatakan akan menikam korban dan siapa pun yang berusaha menghalanginya.

"Pelaku juga mengirim pesan, 'Kau akan kutikam, siapa pun yang akan menghalang-halangi ikut jadi korban. Kau selamatkan diri kau dari sekarang. Selanjutnya niatku cuma ingin membunuhmu'. Pelaku bahkan kembali mengirim pesan, 'Sudah siap kau mati di tanganku'," ungkapnya.

Tidak hanya melalui pesan singkat, korban juga mengalami teror secara langsung. Rumah korban beberapa kali dilempari batu hingga kaca jendela pecah. Pelaku juga diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor dan melakukan pemukulan.

Merasa tidak aman dengan ancaman dan teror yang terus dialaminya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah," jelas Bambang.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan. Pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Benny Reja bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Desa Penghidupan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban, baik melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung.

"Pelaku mengaku saat melakukan aksinya menggunakan pipa besi. Namun, pipa tersebut sudah dibuang di sekitar rumah korban. Pelaku juga mengakui beberapa kali melempari rumah korban pada dini hari hingga mengakibatkan kaca jendela pecah," terang Kapolsek.

Selain itu, pelaku juga mengakui pernah memukul korban dari belakang ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama saudaranya.

"Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati lantaran korban sudah tidak mau lagi menjalin hubungan dengannya," tuturnya.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti yang berhasil diamankan.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kompol Bambang.(Ilh)