Tiga Kali Berganti Plt, Masa Depan Kepemimpinan Dinas PUPR Kampar Dipertanyakan
Redaksi - Kampar
Selasa, 08 Sep 2026 11:43 WIB
BANGKINANG KOTA (SN) — Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar kembali terjadi. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, jabatan strategis tersebut telah beberapa kali berpindah tangan.
Pergantian tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah perubahan Plt Kepala Dinas PUPR merupakan bagian dari penataan birokrasi, persoalan ketersediaan sumber daya manusia (SDM), atau terdapat pertimbangan lain dari pimpinan daerah.
Pertanyaan itu menjadi perhatian karena Dinas PUPR merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) strategis yang memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kampar.
Berdasarkan catatan, posisi Kepala Dinas PUPR terakhir kali diisi pejabat definitif pada 1 Desember 2025. Saat itu, pejabat definitif sebelumnya, Afdal, digeser untuk menduduki jabatan di Dinas Pariwisata.
Sejak saat itu, posisi Kepala Dinas PUPR diisi oleh pejabat berstatus Plt.
Afrudin Amga tercatat menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas PUPR sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Selanjutnya, mulai 22 Mei 2026, jabatan tersebut dipercayakan kepada Rusdi Hanif, ST., MT., yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kampar.
Belum genap empat bulan, posisi tersebut kembali berganti.
Mulai 4 September 2026, Arief Dwi Kurniawan, ST., yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas PUPR.
Serah terima jabatan kemudian dilaksanakan pada Senin (7/9/2026), dari Rusdi Hanif kepada Arief Dwi Kurniawan. Sertijab tersebut disaksikan Wakil Bupati Kampar Misharti, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Marsiansyah, serta jajaran pejabat Dinas PUPR.
Mengapa Tak Kunjung Definitif?
Pergantian Plt yang berlangsung beberapa kali dalam waktu relatif singkat kembali memunculkan pertanyaan mengenai alasan jabatan Kepala Dinas PUPR belum juga diisi secara definitif.
Padahal, pemerintah daerah telah memiliki instrumen manajemen talenta yang secara prinsip dapat membantu kepala daerah memetakan dan menentukan pejabat berdasarkan kompetensi, kinerja, potensi, serta kebutuhan organisasi.
Dengan mekanisme tersebut, alasan keterbatasan pilihan SDM semestinya dapat diuji dan dipetakan secara lebih objektif.
Apakah memang belum ada pejabat yang dinilai memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk memimpin Dinas PUPR?
Ataukah pemerintah daerah masih melakukan pemetaan terhadap figur yang dianggap paling tepat?
Atau justru terdapat pertimbangan lain dalam menentukan figur yang nantinya akan menduduki posisi tersebut secara definitif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat posisi Kepala Dinas PUPR berkaitan langsung dengan pelaksanaan berbagai program pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kampar.
PUPR dan Anggaran Puluhan Miliar
Berdasarkan Rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026, anggaran yang berkaitan dengan sektor PUPR disebut mencapai sekitar Rp82 miliar.
Besarnya anggaran tersebut membuat posisi Kepala Dinas PUPR membutuhkan figur yang tidak hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga memahami aspek perencanaan teknis, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengawasan pekerjaan, hingga pelaksanaan program pembangunan.
Karena itu, pergantian Plt dalam waktu yang relatif berdekatan patut menjadi perhatian publik.
Setiap pergantian pimpinan OPD berpotensi memengaruhi kesinambungan koordinasi, proses pengambilan keputusan, serta percepatan pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Terlebih, dalam sambutannya saat Sertijab, Wakil Bupati Kampar Misharti meminta agar seluruh kegiatan yang telah dianggarkan pada 2026 segera dilaksanakan dan dipercepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita menginginkan suatu lonjakan dan kinerja yang lebih baik untuk masyarakat,” ujar Misharti.
Pergantian Plt Kepala Dinas PUPR ini pun diharapkan tidak mengganggu kesinambungan program pembangunan, terutama kegiatan yang telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2026.
Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menentukan pejabat definitif yang akan memimpin Dinas PUPR, sekaligus memastikan roda pembangunan infrastruktur tetap berjalan optimal.(Ilh)