Tunggakan Pajak Kendaraan di Kampar Capai Rp60,2 Miliar, Termasuk Kendaraan Dinas Pemda

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar hingga tahun 2025 mencapai sekitar Rp60,2 miliar. Nilai tunggakan tersebut berasal dari berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan milik Pemerintah Daerah yang belum melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah akses pelayanan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) terus mengoptimalkan Program TANJAK (Antar Jemput Antar Kampung) yang menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang), Ade Syaputra, mengatakan potensi tunggakan pajak kendaraan di wilayah kerjanya hingga akhir 2025 mencapai Rp60,26 miliar.

Berdasarkan data Samsat Bangkinang, kendaraan yang menunggak pajak didominasi sepeda motor dengan jumlah sekitar 207 ribu unit. Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan pajak yang belum tertagih diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Banyak masyarakat yang tinggal di desa-desa dengan jarak cukup jauh dari Bangkinang. Melalui Program TANJAK, pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat. Masyarakat sebenarnya bukan tidak mau membayar pajak, tetapi sering terkendala waktu dan jarak,” ujar Ade, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, Program TANJAK merupakan layanan jemput bola yang memungkinkan petugas Samsat mendatangi langsung masyarakat di berbagai desa. Dengan demikian, proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan lebih praktis tanpa harus datang ke Kantor Samsat Bangkinang.

Selain menghadirkan layanan jemput bola, Samsat Bangkinang juga memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya.

Namun demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan dan berkomitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Ade menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau saat ini masih memberlakukan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski begitu, masyarakat tetap diwajibkan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebut sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan saat ini relatif ringan. Sebagai contoh, keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor selama dua bulan hanya dikenakan denda sekitar Rp12 ribu.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah dan segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

“Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat juga mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Selain itu, sekitar 70 persen penerimaan opsen pajak kendaraan akan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Kampar untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk memanfaatkan layanan Program TANJAK, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Program ini diharapkan dapat membantu menekan angka tunggakan pajak, termasuk kendaraan dinas milik pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.(ilh)