UPTD PPA Kampar Desak Proses Hukum Kasus Pelecehan Anak Meski Keluarga Pilih Damai

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar, Linda Wati, SKM, bersama Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsoel, Sekretaris Forum Puspa Madani Kampar Adi Jondri Putra, serta sejumlah anggota, melakukan kunjungan ke rumah korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di salah satu desa di Kabupaten Kampar, Selasa (5/8/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Linda Wati menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan hanya melalui jalur damai, melainkan harus tetap diproses secara hukum.

“Kami menyarankan agar kasus ini tetap dilanjutkan ke ranah hukum karena banyak masyarakat yang menanyakan kelanjutannya. Kasus seperti ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena adanya perdamaian. Ini demi perlindungan anak-anak lainnya di masa depan,” tegas Linda.

Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus ini dan menekankan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama — baik keluarga, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.

“Pemerintah akan tetap berkomitmen dalam penanganan kasus perempuan dan anak, serta akan mendampingi hingga ke tingkat pengadilan,” tambahnya.

Linda juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban.

“Kalau kasus ini tidak dilanjutkan, bisa saja akan muncul korban lainnya. Kita harus berpikir ke depan, terutama dampaknya terhadap mental dan psikologis anak,” jelasnya.

Namun demikian, dalam kesempatan yang sama, orang tua korban menyampaikan bahwa pihak keluarga telah memilih jalan damai dengan pelaku.

“Kami sudah menyelesaikan masalah ini bersama niniak mamak, dan juga telah meminta saran dari ustadz dan tokoh agama. Kami juga sudah membawa anak kami visum ke rumah sakit sesuai arahan UPTD PPA, dan Alhamdulillah anak kami dinyatakan masih suci. Karena itu kami memutuskan berdamai,” ungkap orang tua korban.(Ilh)