Warga Koto Tandun Soroti Pelayanan Desa, Dana Sumbangan Perusahaan hingga Lahan Koperasi Merah Putih
Redaksi - Rokan Hulu
Jumat, 04 Sep 2026 12:06 WIB
ROKAN HULU, RIAU (SN) — Sejumlah persoalan di Desa Koto Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mulai menjadi sorotan masyarakat. Keluhan warga tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pemerintahan desa, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pengelolaan dana sumbangsih perusahaan, pelayanan administrasi kependudukan hingga pembebasan lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, berbagai persoalan tersebut memunculkan kekhawatiran dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Menurut sumber tersebut, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah koordinasi pemerintah desa dalam menjaga situasi kamtibmas. Ia juga menyebut adanya dugaan perhatian pemerintah desa lebih banyak tertuju pada pemasukan dari perusahaan.
“Diduga fokus mencari uang masuk dari perusahaan sebagai dana entertain,” ujarnya.
Tudingan tersebut masih merupakan pernyataan sumber masyarakat dan belum terverifikasi. Pemerintah Desa Koto Tandun maupun pihak perusahaan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan data terkait pengelolaan dana tersebut.
Lahan Koperasi Desa Merah Putih Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih.
Masyarakat mempertanyakan mengapa pembangunan fasilitas tersebut disebut telah berjalan bahkan hampir selesai, sementara persoalan lahan masih belum sepenuhnya tuntas.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat menghambat pemanfaatan fasilitas koperasi yang seharusnya menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa.
“Sudah berapa lama, tetapi tak kunjung ada penyelesaian. Malah PJ kepala desa diduga sibuk mencari uang masuk atau setoran bulanan dari perusahaan,” kata sumber tersebut.
Dugaan mengenai adanya setoran atau pemasukan dari perusahaan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan pihak terkait maupun pemeriksaan lembaga berwenang.
Pengurusan Akta Kelahiran Dikeluhkan
Keluhan berikutnya menyangkut pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pengurusan akta kelahiran.
Menurut warga, sebelumnya pengurusan akta kelahiran dapat dibantu melalui pemerintah desa tanpa biaya. Namun kini masyarakat mengeluhkan adanya pembayaran yang disebut mencapai Rp250 ribu.
Bagi sebagian warga, nominal tersebut dinilai cukup memberatkan.
Masyarakat juga mempertanyakan dasar pungutan tersebut, termasuk jenis layanan, komponen biaya, dasar hukum dan pihak yang menerima pembayaran.
Jika pungutan tersebut merupakan biaya resmi, pemerintah desa diharapkan dapat menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar hukum, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diminta melakukan pengecekan agar masyarakat tidak terbebani pungutan yang tidak semestinya.
MDTA yang Ditunggu 20 Tahun Akhirnya Dibangun
Di tengah berbagai keluhan tersebut, masyarakat Koto Tandun juga menyampaikan apresiasi terhadap pembangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di desa tersebut.
Warga menyebut pembangunan MDTA telah lama dinantikan, bahkan mencapai sekitar 20 tahun.
Sebelumnya, kondisi bangunan disebut membuat sebagian masyarakat khawatir menyekolahkan anak-anak mereka di tempat tersebut.
Masyarakat pun mengapresiasi pembangunan MDTA yang disebut terwujud pada masa pemerintahan Bupati Rokan Hulu Anton dan Wakil Bupati Poti.
“Kami berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati karena MDTA yang kami tunggu sekitar 20 tahun akhirnya dibangun. Jangan sampai keberhasilan itu rusak karena persoalan pelayanan di tingkat desa,” ujar sumber masyarakat.
Dana Sumbangsih Perusahaan Diminta Transparan
Sorotan masyarakat juga diarahkan terhadap dana sumbangsih dari perusahaan yang selama ini disebut digunakan untuk membantu berbagai kebutuhan sosial masyarakat.
Di antaranya bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi anak-anak Posyandu, dukungan operasional ambulans serta kebutuhan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan transportasi menuju fasilitas kesehatan.
Namun, warga mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana tersebut saat ini.
Masyarakat meminta kejelasan mengenai siapa pengelola dana, berapa jumlah dana yang diterima setiap bulan, penggunaannya serta apakah tersedia laporan pertanggungjawaban.
Beredar pula informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kegiatan makan-makan maupun perjalanan ke luar kota. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola maupun perusahaan pemberi bantuan.
Warga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi ambulans desa. Salah satu informasi yang disampaikan adalah knalpot ambulans yang disebut hilang dan belum tergantikan.
Jika memang terdapat dana sosial perusahaan yang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat, warga menilai penggunaan dan pertanggungjawabannya perlu dibuka secara transparan.
Honor Imam Masjid dan Kegiatan HUT RI Turut Dikeluhkan
Keluhan masyarakat juga menyangkut dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan sosial.
Warga menyebut sebelumnya terdapat pemberian honor kepada imam masjid selama Ramadan sebesar Rp50 ribu per malam selama satu bulan untuk tiga masjid. Namun, menurut masyarakat, kegiatan tersebut kini tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di desa juga disebut tidak lagi semeriah tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat meminta pemerintah desa memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen anggaran, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sekadar rumor.
Pemkab Rohul Diminta Turun Tangan
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi secara objektif.
Sedikitnya ada tiga hal utama yang diminta masyarakat.
Pertama, kepastian penyelesaian pembebasan lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Kedua, kejelasan mengenai mekanisme dan biaya pelayanan akta kelahiran. Masyarakat meminta pelayanan administrasi kependudukan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak membebani warga dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Ketiga, transparansi dana sumbangsih perusahaan yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial, Posyandu, ambulans serta masyarakat kurang mampu.
Masyarakat menilai keterbukaan data merupakan cara terbaik untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang.
Jika seluruh dugaan tersebut tidak benar, pemerintah desa maupun pihak terkait dinilai dapat membantahnya dengan menunjukkan dokumen penerimaan dan penggunaan dana, dasar hukum pelayanan, serta dokumen pembebasan lahan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima rumor maupun bantahan, tetapi memperoleh informasi yang dapat diverifikasi.
Pada akhirnya, warga Koto Tandun tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menginginkan kepastian, pelayanan publik yang adil, transparansi pengelolaan dana dan keterbukaan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Sementara apabila dalam proses klarifikasi ditemukan dugaan pelanggaran hukum, masyarakat berharap persoalan tersebut diserahkan kepada lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Transparansi dinilai menjadi kunci agar pembangunan desa tidak justru menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.(Dr)