22 Penjabat Kepala Desa di Kampar Dilantik, Pemkab Targetkan Pilkades Serentak Digelar 2027

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) – Sebanyak 22 Penjabat (Pj) Kepala Desa resmi dilantik oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar di Aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (21/7/2026). Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, menjelaskan bahwa dari 22 Pj Kepala Desa yang dilantik, sebanyak 20 orang ditugaskan menggantikan kepala desa definitif yang masa jabatannya berakhir pada 3 Juli 2026.

Sementara itu, satu Pj Kepala Desa ditempatkan di Desa Sumber Makmur untuk menggantikan pejabat sebelumnya yang memasuki masa pensiun. Satu Pj lainnya mengisi kekosongan jabatan akibat mutasi penjabat kepala desa di Desa Kijang Rejo.

"Yang dilantik hari ini ada 22 Pj Kepala Desa. Sebanyak 20 desa karena kepala desa definitif habis masa jabatannya, satu karena penjabat sebelumnya pensiun di Desa Sumber Makmur, dan satu lagi akibat mutasi penjabat kepala desa," ujar Febrinaldi.

Ia menegaskan bahwa Pj Kepala Desa memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang sama dengan kepala desa definitif dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

"Tugas utamanya menjalankan fungsi pemerintahan desa, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, pembinaan kemasyarakatan, hingga memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Menurut Febrinaldi, para Pj Kepala Desa akan menjalankan tugas hingga dilantiknya kepala desa definitif melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Pemerintah Kabupaten Kampar menargetkan Pilkades serentak gelombang pertama dapat dilaksanakan pada tahun 2027. Target tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar penyusunan regulasi pelaksanaan Pilkades.

"Insya Allah tahun 2027 kita laksanakan Pilkades serentak. Saat ini kita sedang menyiapkan regulasi dan penganggarannya," katanya.

Ia menambahkan, jumlah desa yang diperkirakan mengikuti Pilkades serentak mencapai sekitar 102 desa apabila pelaksanaan dilakukan pada pertengahan tahun. Namun, jika disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa hingga akhir tahun, jumlahnya dapat meningkat menjadi sekitar 120 desa.

"Masih kita lihat dari sisi regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Gambaran sementara antara 102 hingga 120 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2027," pungkas Febrinaldi.(ilh)