Anggaran Publikasi BPKAD Rohil Rp850 Juta Disorot, Transparansi Pemilihan Media Dipertanyakan

Redaksi - Rokan Hilir

ROKAN HILIR (SN) — Anggaran publikasi media yang dialokasikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2026 menjadi sorotan. Nilainya mencapai sekitar Rp850 juta untuk kegiatan publikasi melalui media cetak, elektronik dan televisi.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana publikasi, terutama dalam menentukan perusahaan pers yang menjadi mitra kerja pemerintah daerah.

Sorotan semakin menguat jika dibandingkan dengan mekanisme yang diterapkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rohil. Pada tahun 2026, Diskominfotiks mengalokasikan sekitar Rp582 juta untuk jasa publikasi media online.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama publikasi di Diskominfotiks disebut menggunakan mekanisme seleksi terbuka. Perusahaan pers yang berminat menjalin kerja sama terlebih dahulu mendapatkan sosialisasi dan diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan melalui sistem e-Wartawan/SIMATRIK.

Mekanisme tersebut dinilai lebih memberikan ruang yang setara bagi perusahaan pers untuk mengikuti proses kerja sama. Selain itu, sistem tersebut dapat menjadi instrumen verifikasi terhadap legalitas, administrasi dan kelengkapan perusahaan media yang mengajukan kerja sama.

Namun, mekanisme berbeda terlihat pada anggaran publikasi yang dikelola BPKAD Rohil. Anggaran sekitar Rp850 juta tersebut tercantum dalam paket belanja yang berkaitan dengan jasa iklan/reklame, film dan pemotretan.

Persoalannya, informasi mengenai mekanisme pemilihan atau penunjukan perusahaan pers yang mendapatkan anggaran tersebut belum terlihat secara terbuka.

Kondisi ini patut dipertanyakan karena menyangkut penggunaan uang rakyat. Tanpa mekanisme yang transparan, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, pengelolaan anggaran publikasi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hanya perusahaan media tertentu yang mendapatkan manfaat dari anggaran tersebut.

Berdasarkan penelusuran, kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar tersebut disebut hanya dinikmati oleh segelintir perusahaan pers, terutama media cetak lokal dan media televisi.

Jika benar demikian, BPKAD Rohil perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemilihan media, kriteria perusahaan pers yang dapat bekerja sama, hingga rincian realisasi anggaran publikasi tersebut.

Keterbukaan menjadi penting agar tidak muncul dugaan adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan data yang sah, bukan sekadar berdasarkan asumsi.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana anggaran sekitar Rp850 juta tersebut digunakan, termasuk berapa perusahaan media yang terlibat, berapa nilai kontrak masing-masing, serta bentuk publikasi yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Kasubag Umum BPKAD Rohil, Fauzi Amin, yang juga disebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) publikasi media BPKAD, ketika dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026), memberikan penjelasan terkait peruntukan kegiatan tersebut.

Fauzi menyebut publikasi yang dikelola BPKAD Rohil hanya diperuntukkan bagi media cetak, televisi dan radio.

“Publikasi hanya untuk media cetak, televisi dan radio,” pungkas Fauzi.

Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pemilihan media yang menerima anggaran tersebut. Sebab, apabila menggunakan anggaran publik, proses pengadaan dan penentuan mitra semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat maupun kalangan perusahaan pers lainnya.

BPKAD Rohil diharapkan dapat membuka informasi terkait paket tersebut, mulai dari mekanisme pengadaan, daftar media penerima, nilai kerja sama hingga realisasi pembayaran. Transparansi tersebut penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan anggaran daerah.***