Bertahun-tahun Tak Jelas, CNI Desak Polda Riau Tuntaskan Dugaan Pelanggaran DAS PT APSL

Redaksi - Rokan Hulu

PEKANBARU (SN) — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Cakrawala Nabati Indonesia (CNI), Ramlan Lubis, SH, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian hukum terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kejelasan terkait tindak lanjut persoalan antara masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dengan PT APSL yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Sebagai warga negara, kami mendukung penuh supremasi hukum. Jika laporan sudah masuk dan bukti awal dianggap cukup, kami meminta Polda Riau mempertimbangkan untuk menaikkan status dari penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik) sesuai KUHAP, agar ada kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Ramlan kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (15/5).

Menurut Ramlan, dorongan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan bukan berarti menghakimi atau menyatakan perusahaan bersalah. Menurutnya, proses penyidikan diperlukan agar pembuktian dapat dilakukan secara lebih komprehensif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menyebut, dalam tahap penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli, menelusuri dokumen terkait, serta melakukan pemeriksaan atau pengujian yang diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.

"Prinsip supremasi hukum itu sederhana, hukum harus menjadi panglima. Jangan sampai proses berhenti di Lidik tanpa kejelasan. Kalau dalam Sidik nanti tidak terbukti, ya harus dihentikan demi hukum (SP3). Kalau terbukti, lanjutkan ke penuntutan. Masyarakat butuh kepastian itu," tegas Ramlan.

Persoalan Disebut Sudah Lama Disuarakan

Persoalan yang dikaitkan dengan PT APSL sebelumnya juga telah disuarakan oleh masyarakat Desa Sontang.

Tokoh masyarakat Sontang sekaligus Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Sontang, Junaidi, mengatakan persoalan tersebut bahkan pernah dibahas melalui hearing di DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

"Persoalan ini sudah cukup lama kami sampaikan, termasuk pernah hearing di DPRD Rokan Hulu. Sampai hari ini kami masih menunggu penjelasan resmi terkait penyelesaiannya," ujar Junaidi.

Selain dugaan persoalan DAS, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah hal terkait aktivitas perkebunan PT APSL, di antaranya realisasi kemitraan perkebunan sebesar 20 persen serta kejelasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU), termasuk luas, batas, dan kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan.

Ramlan menegaskan, pihaknya tidak bermaksud memberikan penilaian terhadap benar atau tidaknya dugaan tersebut. Menurutnya, seluruh proses pembuktian harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami tidak menuduh PT APSL bersalah. Kami hanya meminta hukum bekerja sesuai prosedur. Supremasi hukum artinya semua sama di hadapan hukum, baik masyarakat maupun korporasi," tutup Ramlan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran DAS tersebut.

Redaksi juga telah berupaya memperoleh tanggapan dari pihak PT APSL dan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterangan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ditreskrimsus Polda Riau, PT Andika Permata Sawit Lestari, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)