Dari Pencurian hingga Tambang Emas Ilegal, Ini Capaian Polres Kampar Juli-Oktober 2026

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Kepolisian Resor (Polres) Kampar memaparkan capaian pengungkapan sejumlah perkara menonjol serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode Juli hingga Oktober 2026. Dari 104 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3, sebanyak 52 perkara berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian mencapai 51 persen.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers penanganan perkara menonjol Satreskrim Polres Kampar dan Polsek jajaran, Kamis (29/10/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasatreskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Tapung Hulu Iptu Feri Padli, S.H.

Dalam pemaparannya, Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tidak hanya berfokus pada kejahatan konvensional, tetapi juga mencakup tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA), kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, penambangan emas tanpa izin, hingga kasus pengancaman.

104 Perkara C3, 52 Berhasil Diungkap

Berdasarkan data yang dipaparkan, selama Juli hingga Oktober 2026 tercatat 104 perkara C3, terdiri dari 91 perkara curat, tujuh perkara curas, dan enam perkara curanmor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 perkara telah diungkap atau diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 51 persen.

Wilayah hukum Polres Kampar yang meliputi Bangkinang, Bangkinang Seberang, Salo dan sekitarnya mencatat jumlah perkara terbanyak, yakni 42 kasus. Rinciannya, 38 curat, tiga curas, dan satu curanmor.

Sementara itu, wilayah Tambang mencatat 13 perkara, terdiri dari 10 curat, satu curas, dan dua curanmor. Adapun Perhentian Raja dan Kampar Kiri Hilir masing-masing mencatat dua perkara.

Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat mengatakan, data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran kepolisian untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum.

“Penanganan perkara ini menjadi perhatian kami. Kami terus berupaya meningkatkan pengungkapan kasus, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan agar tindak pidana dapat dicegah sejak dini,” demikian penekanan dalam pemaparan Polres Kampar.

Berdasarkan hasil pemetaan, kejahatan C3 dominan terjadi pada rentang pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. Modus yang ditemukan antara lain membobol rumah melalui pintu atau jendela, membongkar kunci sepeda motor menggunakan kunci T, serta merampas perhiasan atau barang berharga dengan mengikuti dan memepet korban.

Sejumlah kasus menimbulkan kerugian material cukup besar, di antaranya pencurian empat ekor sapi dengan estimasi kerugian Rp72 juta, penjambretan gelang emas seberat sembilan gram senilai sekitar Rp18 juta, serta pembobolan rumah yang mengakibatkan korban kehilangan emas dengan estimasi kerugian Rp60 juta.

Polres Kampar mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan rumah dengan memasang teralis pada pintu dan jendela, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta menghindari penggunaan perhiasan secara mencolok ketika bepergian.

19 Perkara PPA, Perlindungan Anak Jadi Perhatian

Selain kejahatan konvensional, Polres Kampar mencatat 19 perkara terkait perlindungan perempuan dan anak selama periode yang sama. Jumlah itu terdiri dari delapan perkara pencabulan dan 11 perkara persetubuhan.

Dari keseluruhan perkara tersebut, enam perkara persetubuhan dan satu perkara pencabulan dilaporkan telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam pemaparan kepolisian, korban pencabulan berada pada rentang usia lima hingga 12 tahun, sedangkan korban dalam perkara persetubuhan berusia 13 hingga 16 tahun.

Modus yang ditemukan antara lain membangun kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban, memanfaatkan posisi atau otoritas, menggunakan media sosial dan aplikasi pesan singkat, serta memberikan iming-iming uang maupun barang.

Wakapolres Kampar menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak membutuhkan perhatian serius, baik dalam proses penyidikan maupun perlindungan terhadap korban.

“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak, menjadi hal penting dalam penanganan perkara. Kami mengimbau orang tua, pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta segera melapor apabila menemukan dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap perempuan dan anak,” demikian imbauan kepolisian dalam konferensi pers tersebut.

Polres Kampar menyatakan penanganan perkara PPA dilakukan dengan memperhatikan perlindungan identitas korban serta koordinasi dengan instansi terkait agar korban memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.

Empat Perkara Karhutla, Luas Lahan Terbakar 18,5 Hektare

Dalam penanganan tindak pidana tertentu, Polres Kampar mencatat empat perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Satu perkara ditangani Polsek Tambang dan tiga perkara lainnya ditangani Polres Kampar.

Berdasarkan data yang dipaparkan, luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 18,5 hektare. Keempat perkara dilaporkan telah memasuki Tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti.

Wakapolres Kampar mengingatkan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama masyarakat dan pelaku usaha yang beraktivitas di sekitar kawasan rawan kebakaran.

Masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sebelum meluas.

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Tambang Emas Ilegal

Polres Kampar juga memaparkan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Garuda Sakti Kilometer 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dalam perkara tersebut, polisi mencatat barang bukti berupa 14 jeriken berisi minyak. Penanganannya masih dalam proses penyidikan.

Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Selain itu, terdapat dua perkara dugaan penambangan emas tanpa izin yang terjadi di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dan Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan.

Kedua perkara tersebut dilaporkan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus Pengancaman di Tapung Hulu Turut Diungkap

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menyoroti perkara dugaan pengancaman di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu.

Berdasarkan informasi yang dipaparkan, pelaku diduga menggunakan mancis berbentuk senjata api dan senapan angin untuk mengancam korban.

Saat kejadian, pelaku disebut menggunakan mobil sedan, sedangkan korban mengendarai mobil pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut buah kelapa sawit.

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian dalam upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat di wilayah Tapung Hulu.

Wakapolres Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Menutup pemaparannya, Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Menurutnya, keberhasilan pencegahan tindak pidana tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian,” menjadi pesan Polres Kampar dalam konferensi pers tersebut.

Polres Kampar menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan, upaya pencegahan kejahatan, dan penegakan hukum. Sinergi kepolisian, masyarakat, dan media diharapkan semakin kuat untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.(Ilh)