DPP CNI dan Gempur Riau Soroti Legalitas Lahan dan Sumber TBS PT Musim Mas, Siapkan Aksi Damai
Redaksi - Pekanbaru
Selasa, 25 Agu 2026 13:37 WIB
PEKANBARU (SN) — Sorotan terhadap aktivitas kelompok usaha PT Musim Mas kembali mencuat. Setelah sebelumnya DPD KNPI Riau menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan mendesak pengusutan pihak perseorangan dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana lingkungan, kini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Cakrawala Nabati Indonesia (CNI) bersama DPD Gempur Riau menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai.
Aksi tersebut rencananya digelar di depan Kementerian Pertanian serta kementerian dan instansi terkait. Aspirasi yang akan disampaikan berkaitan dengan dugaan persoalan legalitas dan ketersediaan lahan produksi yang menjadi sumber bahan baku Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di bawah naungan kelompok usaha PT Musim Mas, termasuk kegiatan perusahaan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
DPP CNI dan DPD Gempur Riau meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap luas lahan produksi, status legalitas lahan, perizinan perkebunan, kapasitas PKS, serta sumber bahan baku Tandan Buah Segar (TBS) yang digunakan.
Mereka menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola perkebunan, serta kepentingan masyarakat di daerah.
Minta Pemerintah Buka Data Lahan Produksi
DPP CNI dan DPD Gempur Riau menilai perlu ada kejelasan mengenai luas lahan produksi yang secara hukum berada di bawah perusahaan dan apakah lahan tersebut telah memenuhi ketentuan sesuai izin serta peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin menghakimi perusahaan. Kami meminta pemerintah melakukan verifikasi secara terbuka. Berapa luas lahan produksi perusahaan, bagaimana status legalitasnya, bagaimana perizinannya, dan dari mana sumber TBS yang masuk ke PKS,” ujar perwakilan DPP CNI dan DPD Gempur Riau.
Menurut mereka, apabila PKS memperoleh bahan baku dari kebun masyarakat atau pekebun swadaya, aspek legalitas sumber TBS dan pola kemitraannya juga perlu diperiksa.
Berbeda Fokus dengan Aksi KNPI
Sebelumnya, DPD KNPI Riau menggelar aksi di depan Kantor Kejati Riau pada Kamis (20/8/2026). Dalam aksi tersebut, KNPI mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri pertanggungjawaban korporasi, tetapi juga mengusut pihak perseorangan apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan dalam perkara yang sedang ditangani.
KNPI juga menyoroti dugaan persoalan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, serta nilai kerugian ekologis yang disebut mencapai sekitar Rp187,8 miliar.
Sementara itu, DPP CNI dan DPD Gempur Riau menyatakan sorotan mereka diarahkan pada aspek legalitas lahan produksi, perizinan perkebunan, serta sumber bahan baku PKS.
Meski memiliki fokus berbeda, kedua isu tersebut sama-sama mendorong pemerintah dan aparat berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Pelanggaran Diproses Sesuai Hukum
DPP CNI dan DPD Gempur Riau menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol masyarakat terhadap kegiatan usaha perkebunan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan persoalan administrasi, mereka meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sementara apabila ditemukan unsur pidana, mereka mendorong agar persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum.
“Kami serahkan pembuktiannya kepada pemerintah dan aparat yang berwenang. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan,” tegasnya.
Mereka juga menegaskan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta meminta aksi berlangsung tertib dan damai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Musim Mas belum memberikan tanggapan terkait rencana aksi dan sorotan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas lahan produksi, perizinan, kapasitas PKS, dan sumber bahan baku yang digunakan. (Tim/Dr)