DPRD Kampar dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Rp2,57 Triliun

Redaksi - Kampar

BANGKINANG KOTA (SN) — DPRD Kabupaten Kampar bersama Pemerintah Kabupaten Kampar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,57 triliun.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang digelar di Bangkinang Kota, Senin (31/8/2026) Malam.

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.Ag., M.Si., jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kampar, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekda Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Setda Kampar, Sekwan DPRD Ahmad Faiz serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT., menyampaikan Nota Keuangan terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ahmad Yuzar menjelaskan, setelah melalui pembahasan, penajaman objek pendapatan serta penyesuaian target, pendapatan daerah pada Perubahan KUA 2026 disepakati sebesar Rp2,573 triliun.

Dari angka tersebut, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp14,13 miliar. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar Rp33,27 miliar sehingga menjadi Rp533,18 miliar.

Sementara itu, belanja daerah setelah dilakukan penajaman skala prioritas, rasionalisasi dan sinkronisasi urusan wajib pelayanan dasar disepakati sebesar Rp2,666 triliun. Angka tersebut meningkat Rp13,10 miliar dibandingkan anggaran murni 2026 sebesar Rp2,653 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan netto meningkat dari Rp65 miliar menjadi Rp92,22 miliar atau bertambah sekitar Rp27,22 miliar.

Penyesuaian tersebut antara lain berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, SILPA tahun berkenaan tetap berada pada posisi Rp0.

Bupati Ahmad Yuzar mengatakan, perubahan dan pergeseran angka dalam Perubahan KUA dan PPAS tersebut merupakan hasil formulasi dinamis untuk mengoptimalkan ruang fiskal daerah.

“Perubahan ini semata-mata ditujukan untuk mengoptimalkan ruang fiskal daerah pada Perubahan APBD Tahun 2026, guna mendanai kebutuhan publik yang paling mendesak di sisa tahun anggaran ini,” ujar Ahmad Yuzar.

Menurutnya, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS menjadi momentum penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Kampar sekaligus merespons dinamika perekonomian daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga tercapai kesepakatan.

“Sinergi yang kuat ini membuktikan komitmen kita bersama untuk menghadirkan anggaran daerah yang akuntabel, kredibel dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kampar,” tegasnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar memiliki landasan untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.

Bupati Ahmad Yuzar juga menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran secara cermat dengan mengacu pada hasil pembahasan yang telah disepakati bersama.(Ilh)