Kapolres Kampar Tegaskan Ancaman Hukum, Plang Larangan Dipasang di Lahan Bekas Karhutla

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Aparat gabungan memasang plang peringatan larangan kegiatan di areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 14 hektare di Jalan Keluarga, RT/RW 002/001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (2/9/2026).

Pemasangan plang tersebut dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB sebagai bentuk penegasan terhadap status hukum kawasan sekaligus mencegah adanya aktivitas maupun penguasaan lahan di lokasi bekas karhutla.

Kegiatan dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar, Brigjen TNI Sudarma, S.Hp. Turut hadir Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si., Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., Dandim 0313/KPR Letkol Czi. Satryadi Prabowo, serta Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H.

Hadir pula perwakilan DPRD Kabupaten Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Wilayah Kampar Mayor Inf. Hadarwoko, perwakilan siswa Seskoad, pejabat utama Polres Kampar, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta masyarakat setempat.

Sekitar 30 orang mengikuti kegiatan tersebut di lokasi dengan luas lahan kurang lebih 14 hektare yang berada pada koordinat 0.425622, 101.321716.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, pemasangan plang bukan sekadar penanda lokasi, tetapi juga bentuk peringatan hukum terhadap pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektare ini kini resmi berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” tegas Boby.

Ia menambahkan, masyarakat maupun pihak lainnya diminta tidak melakukan aktivitas, menduduki, mengerjakan, ataupun merusak plang yang telah dipasang.

“Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas bahwa siapa pun yang berusaha mengerjakan, menduduki, atau merusak tanda peringatan ini akan berhadapan langsung dengan jerat hukum,” tambahnya.

Dalam plang tersebut dicantumkan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana karhutla dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 18 Tahun 2013, serta ketentuan dalam KUHP.

Selain itu, terdapat larangan melakukan aktivitas apa pun di areal bekas terbakar serta larangan merusak atau menghilangkan plang peringatan yang telah dipasang.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemasangan dan peletakan semen pada plang oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama serta penyampaian keterangan pers.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.05 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif.(Ilh)