Kejari Kampar Ingatkan Kepsek Tak Gentar Hadapi Tekanan dan Intimidasi
Redaksi - Hukrim
Rabu, 21 Okt 2026 10:49 WIB
BANGKINANG (SN) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengingatkan para kepala sekolah agar tidak takut menghadapi intimidasi maupun tekanan dari pihak-pihak yang berupaya mencari-cari kesalahan. Kepala sekolah diminta tetap menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangannya, sekaligus berani melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran hukum.
Pesan tersebut disampaikan Dendy Nurfajri, S.H., Kasubsi Intelijen Kejari Kampar, saat menjadi pemateri dalam workshop peningkatan kompetensi kepala sekolah yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kampar, Selasa (20/10/2026).
Menurut Dendy, kegiatan yang diikuti kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga SMK, tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman hukum di lingkungan pendidikan. Selain meningkatkan kompetensi, kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menjerat kepala sekolah dalam persoalan hukum.
“Penegak hukum bukan hanya melakukan penindakan. Melalui kegiatan seperti ini, kita juga melakukan upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala sekolah,” ujar Dendy.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sejalan dengan peran Bidang Intelijen Kejari Kampar dalam memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan.
Dendy berharap workshop serupa dapat kembali dilaksanakan pada tahun mendatang agar pemahaman hukum para kepala sekolah semakin meningkat. Dengan demikian, kepala sekolah dapat menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga terhindar dari persoalan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Dendy mengingatkan agar kepala sekolah tidak serta-merta menganggap seluruh bentuk pengawasan dan kritik sebagai ancaman. Pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Namun, apabila menghadapi intimidasi, pencatutan nama, maupun dugaan pungutan liar (pungli), kepala sekolah diminta tidak tinggal diam dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Pesan saya, jangan takut. Bekerjalah sesuai tupoksi dan kewenangan kita. Jika ada laporan atau intimidasi, termasuk pencatutan nama maupun pungli, silakan laporkan,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap aturan hukum merupakan bekal penting bagi kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan. Dengan memahami batas kewenangan serta ketentuan yang berlaku, kepala sekolah diharapkan mampu bekerja dengan tenang tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Dendy juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum agar tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan maupun tindakan yang melanggar aturan.
“Kenalilah hukum sehingga kita terjauh dari hukuman,” tutupnya.(Ilh)