Ketua DPRD Kampar Tegaskan Belum Ada Persetujuan atau Penolakan Calon Sekwan

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) – Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, menegaskan bahwa pimpinan DPRD hingga saat ini belum memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap calon Sekretaris DPRD (Sekwan) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui mekanisme Manajemen Talenta.

Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Taridi untuk meluruskan spekulasi yang berkembang setelah tiga calon Sekwan memenuhi undangan pimpinan DPRD pada pekan lalu. Pertemuan itu sempat dikabarkan sebagai proses fit and proper test.

Namun, Ahmad Taridi membantah anggapan tersebut. Menurutnya, pertemuan itu semata-mata merupakan ajang silaturahmi sekaligus perkenalan antara calon Sekwan dengan pimpinan DPRD.

"Yang hadir kemarin adalah bentuk silaturahmi calon yang diajukan ke DPRD. Karena pimpinan DPRD belum mengetahui secara langsung calon-calon yang diajukan tersebut, maka dilakukan silaturahmi," kata Ahmad Taridi, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga kini pimpinan DPRD belum mengambil sikap resmi terhadap nama-nama yang diajukan.

"Belum ada penolakan maupun penerimaan terhadap calon-calon tersebut," tegasnya.

Saat ditanya mengenai sosok yang dinilai layak memimpin Sekretariat DPRD Kampar, Ahmad Taridi enggan menyebut nama tertentu. Menurutnya, siapa pun yang nantinya ditunjuk harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta mendukung optimalisasi kinerja lembaga legislatif.

Ia juga menekankan bahwa proses pengangkatan Sekwan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, DPRD hanya memberikan masukan sesuai kebutuhan kelembagaan.

"Kita berharap siapa pun yang nantinya dipercaya menjadi Sekwan dapat menjalankan tugas secara profesional serta mampu mendukung kinerja DPRD Kabupaten Kampar," ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat, Tony Hidayat, menegaskan bahwa pengisian jabatan Sekwan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Tony, penjaringan calon merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui mekanisme seleksi berbasis Manajemen Talenta. Dari proses tersebut akan ditetapkan tiga nama terbaik yang kemudian disampaikan kepada DPRD setelah dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa pada Selasa (14/7/2026), tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, yakni Susilawati, Yogi R. Yudistira, dan Adri Dwison, mendatangi Gedung DPRD Kampar untuk bertemu dengan pimpinan DPRD.

Pertemuan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa DPRD sedang melakukan uji kelayakan terhadap para calon Sekwan. Namun, DPRD menegaskan bahwa agenda tersebut hanya bersifat silaturahmi dan belum menghasilkan keputusan apa pun terkait pengisian jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar.(ilh)