Pemkab Kampar Tegaskan Program Umroh Rp1,05 Miliar Bukan untuk Tim Sukses, Penerima Disaring Melalui Seleksi
Redaksi - Kampar
Rabu, 15 Jul 2026 12:23 WIB
KAMPAR (SN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menegaskan bahwa program pemberangkatan umroh yang dianggarkan melalui APBD Tahun 2026 bukan diperuntukkan bagi tim sukses (timses), melainkan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang dinilai berprestasi dan memiliki pengabdian di bidang keagamaan.
Program tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan nama paket Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kampar. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1,05 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi biaya perjalanan ibadah umroh untuk 29 orang penerima dan satu orang pendamping.
Kepala Bagian Kesra Setda Kampar, Jalal Suyuti, menegaskan bahwa isu yang menyebut program umroh tersebut akan diberikan kepada tim sukses adalah tidak benar.
"Itu tidak benar. Penerima akan melalui proses seleksi, bukan diberikan kepada tim sukses," tegas Jalal, Rabu (15/07/2026).
Ia menjelaskan, proses penjaringan calon peserta dijadwalkan dimulai pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.
"Insya Allah akhir Juli atau awal Agustus kita mulai proses penjaringan," ujarnya.
Menurut Jalal, calon peserta akan diusulkan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kampar. Selanjutnya, tim dari Bagian Kesra akan melakukan seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang selama ini mengabdikan diri di bidang keagamaan, seperti guru mengaji, imam masjid, imam musala, dan gharim masjid. Selain itu, calon penerima juga harus berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu serta belum pernah menunaikan ibadah haji maupun umroh.
"Mereka inilah yang menjadi prioritas dalam program umroh Pemkab Kampar," jelasnya.
Jalal menambahkan, setiap calon penerima juga diwajibkan memiliki surat keputusan (SK) atau bukti pengabdian sekurang-kurangnya selama tiga tahun terakhir.
"Seleksi akan dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya memiliki SK pengabdian minimal tiga tahun terakhir. Teknis seleksi nantinya dilaksanakan oleh tim dari Bagian Kesra," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa telah dilaksanakan pada 2025 dengan memberangkatkan 10 orang menggunakan APBD Kabupaten Kampar. Pada 2026, jumlah penerima ditingkatkan menjadi 29 orang dengan tambahan satu orang pendamping.
Pemkab Kampar menegaskan program umroh tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian masyarakat di bidang keagamaan yang dilaksanakan secara objektif dan transparan, bukan sebagai balas jasa kepada tim sukses maupun untuk kepentingan politik tertentu.(ilh)