Pemkab Rokan Hulu Perkuat Koordinasi Penyaluran Bantuan Pangan 2026, Jumlah Penerima Naik Signifikan
Redaksi - Rokan Hulu
Jumat, 03 Apr 2026 06:12 WIB
ROHUL (SN) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi penyaluran bantuan pangan pemerintah berupa beras dan minyak goreng di Aula Lantai III Kantor Bupati, Kamis (2/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Rokan Hulu, H. Syofwan, dan dihadiri perwakilan Kapolres, pimpinan Bulog Cabang Kampar Dani Permana, Kepala DKPP Zulfikar, SP, Kepala Dinas Kominfo Suharman Nasution, S.Pi., M.Si., Kepala Dinas Sosial P3A April Liyadi, S.E., M.Si., perwakilan OPD terkait, serta seluruh camat se-Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam sambutannya, H. Syofwan menegaskan bahwa program bantuan pangan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan. Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah, mulai dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan, untuk berperan aktif memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
“Data penerima bantuan harus benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Saya mengharapkan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah untuk menunjuk petugas penyalur yang proaktif dan memahami mekanisme teknis sesuai petunjuk yang ada,” ujarnya.
Syofwan juga mengungkapkan adanya peningkatan signifikan jumlah Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kabupaten Rokan Hulu pada 2026 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dari Kementerian Sosial.
Pada 2025, jumlah penerima tercatat sebanyak 27.158 orang dengan total bantuan 543.160 kilogram. Sementara pada 2026, jumlah penerima meningkat menjadi 51.184 orang dengan total bantuan mencapai 1.023.680 kilogram.
“Terjadi kenaikan sebanyak 24.026 penerima atau sekitar 88,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan sosial di wilayah Rokan Hulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta para camat dan pihak terkait memberikan perhatian ekstra terhadap proses distribusi undangan agar dilakukan secara tertib dan terverifikasi berdasarkan nama serta Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna menghindari selisih data.
Apabila terdapat kekosongan penerima, pemerintah desa diminta mengutamakan pengganti dari data cadangan yang telah ditetapkan oleh Bappenas.
“Sampaikan informasi secara terbuka agar masyarakat memahami hak dan mekanisme yang berlaku. Mari kita samakan persepsi dan perkuat koordinasi demi keberhasilan penyaluran bantuan ini,” pungkasnya.(FAN)