Persoalan Masyarakat Adat Rokan Hulu Dibahas di Tingkat Provinsi, PMRK dan Warga Suka Maju Masuk Agenda Penyelesaian

Redaksi - Rokan Hulu

PEKANBARU (SN) — Persoalan masyarakat adat di Kabupaten Rokan Hulu kembali mendapat perhatian serius di tingkat Provinsi Riau. Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) dan masyarakat Desa Suka Maju (DK 4) disebut masuk dalam agenda tindak lanjut penyelesaian bersama PT Agrinas Palma Nusantara.

Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026). Pertemuan dipimpin Plt Gubernur Riau S.F. Hariyanto dan melibatkan sejumlah unsur, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, DPR RI, aparat penegak hukum, TNI, Polri, Kementerian HAM, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, LPSK, Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perwakilan masyarakat dan masyarakat adat.

PMRK Bukan Perusahaan

Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa PMRK bukan perusahaan maupun entitas yang setara dengan PT Agrinas Palma Nusantara. PMRK merupakan bagian dari masyarakat adat yang membawa kepentingan serta aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Agrinas merupakan badan usaha yang mendapat mandat negara dalam pengelolaan lahan.

“Karena itu, persoalan ini tidak semestinya dibaca sebagai pertarungan perusahaan melawan perusahaan. Yang penting adalah bagaimana negara, Agrinas, pemerintah daerah, dan masyarakat adat duduk bersama untuk memastikan hak masyarakat serta kepastian hukum,” ujar salah seorang peserta forum.

Agrinas Didorong Menjadi Bagian dari Solusi

Dukungan PT Agrinas Palma Nusantara terhadap proses penyelesaian dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mencari jalan keluar. Sebagai badan usaha yang menjalankan mandat pengelolaan lahan, Agrinas juga memiliki kepentingan terhadap kepastian hukum.

Di sisi lain, masyarakat adat memiliki kepentingan yang perlu dihormati dengan mempertimbangkan bukti, sejarah penguasaan, serta hasil pemetaan wilayah.

PMRK selama ini membawa aspirasi masyarakat di wilayah Rantau Kasai. Perjuangan tersebut diarahkan pada tujuan utama, yakni memperoleh kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

“Bukan sekadar menang dalam pemberitaan, tetapi menghasilkan jalan keluar yang nyata,” tegas sumber di lokasi.

Masuk Tahap Verifikasi

Dalam forum tersebut, persoalan diarahkan untuk ditindaklanjuti melalui proses identifikasi, verifikasi, pemetaan, serta penelusuran aspek hukum.

Pemerintah juga didorong mempercepat proses identifikasi masyarakat hukum adat dan wilayah adat, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu.

Sejumlah kesepakatan awal turut dibahas. Di antaranya percepatan identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi terhadap lahan yang dikelola Agrinas, serta melanjutkan komunikasi mengenai mekanisme penyelesaian antara masyarakat adat dan Agrinas.

Selain itu, LPSK diminta melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi lainnya.

“Ukuran keberhasilan bukan seberapa banyak rapat digelar. Ukuran keberhasilan adalah ketika masyarakat memperoleh kepastian dan perusahaan juga memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.(Tim)