Ratusan Calon Siswa di Siak Hulu Terancam Gagal Masuk SMP Negeri, DPRD Kampar Soroti SPMB

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) – Ratusan calon siswa di Kecamatan Siak Hulu terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP pada Tahun Ajaran 2026/2027 akibat terbatasnya daya tampung di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 Siak Hulu, Senin (20/07/2026). 

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Kampar bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, menyusul pengaduan dari Lembaga Cakra Indonesia (LCI) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari orang tua calon siswa yang menilai pelaksanaan SPMB di kedua sekolah tersebut tidak berjalan optimal dan kurang terkoordinasi.

Menurutnya, sejak 1 Juli 2026 LCI telah berkoordinasi dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau serta menyampaikan dua surat permohonan penambahan kuota bagi SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 Siak Hulu.

Namun, dalam audiensi bersama BPMP belum ditemukan solusi karena lembaga tersebut tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Akibatnya, hingga kini masih banyak calon siswa yang belum memperoleh kuota dan belum dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"Kami memohon hearing ini agar ada titik terang terhadap nasib pendidikan anak-anak yang sampai hari ini belum mendapatkan sekolah. LCI akan terus mengawal dunia pendidikan di Kabupaten Kampar," ujar Tri Wahyudi.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan BPMP Provinsi Riau. Dari hasil komunikasi tersebut, BPMP membandingkan tata kelola SPMB Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru yang dinilai telah melakukan pemetaan kebutuhan daya tampung sekolah sejak awal.

Menurut Tony, Pemerintah Kota Pekanbaru datang bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, dan Sekretaris Daerah untuk membahas petunjuk teknis sehingga jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) dapat ditingkatkan dari 40 menjadi 44 siswa.

"Ini menunjukkan adanya perhatian serius pemerintah daerah terhadap tata kelola pendidikan," katanya.

Sebaliknya, Kabupaten Kampar dinilai belum melakukan pemetaan secara maksimal sejak awal. Bahkan, BPMP menyebut Pemerintah Kabupaten Kampar baru melakukan koordinasi ketika proses SPMB hampir berakhir.

Tony juga mengungkapkan bahwa BPMP justru menurunkan jumlah siswa per rombel di Kabupaten Kampar dari 38 menjadi 36 siswa. Ia mengingatkan sekolah tidak boleh menerima siswa di luar jalur resmi SPMB karena siswa tersebut berpotensi tidak memperoleh Nomor Induk Siswa (NIS) dan tidak tercatat dalam sistem pendidikan nasional.

Ia berharap persoalan ini menjadi evaluasi serius agar pelaksanaan SPMB tahun 2027 dapat dipersiapkan lebih matang melalui penyusunan petunjuk teknis dan pemetaan daya tampung sejak awal.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Siak Hulu, Mujani, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 sekolahnya mendapat pengecualian dengan daya tampung 400 siswa dalam sembilan rombel karena tingginya jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Untuk Tahun Ajaran 2026/2027, sekolah kembali mengusulkan kuota 400 siswa dengan 10 rombel. Namun setelah evaluasi BPMP, kuota yang disetujui hanya 340 siswa dalam 10 rombel.

Akibatnya, dari 464 calon peserta didik yang mendaftar, sebanyak 124 siswa tidak diterima.

Kepala SMP Negeri 6 Siak Hulu, Ahmad Ikram Tanjung, juga menyampaikan kondisi serupa. Tahun lalu sekolah menerima 275 siswa, namun tahun ini hanya diberikan kuota enam rombel dengan kapasitas 216 siswa.

Padahal jumlah pendaftar mencapai 245 orang sehingga 29 siswa tidak diterima oleh sistem. Selain itu, terdapat 16 calon siswa yang terlambat mendaftar karena masih berada di kampung halaman saat libur sekolah. Dengan demikian, total 45 calon siswa hingga kini belum memperoleh sekolah.

Menurutnya, sekolah masih memiliki satu ruang kelas yang dapat dimanfaatkan apabila diberikan tambahan satu rombel.

"Kami berharap ada solusi sehingga 45 anak ini tetap bisa bersekolah di Siak Hulu. Mudah-mudahan melalui pertemuan ini ada jalan keluarnya," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, mengakui pihaknya telah memprediksi persoalan tersebut sejak awal. Disdikpora bahkan telah meminta kedua sekolah mengajukan usulan penambahan rombel kepada BPMP sebelum SPMB dimulai.

Namun, daya tampung kedua sekolah justru berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga pelaksanaan SPMB selesai, usulan penambahan kuota belum juga disetujui BPMP.

Sementara itu, Plt Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, mengatakan salah satu solusi yang tengah dipersiapkan pemerintah adalah melakukan perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati yang nantinya akan melalui proses review oleh Inspektorat.

Dalam RDP tersebut, salah seorang orang tua calon siswa, Anotana Nazara, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses SPMB yang dinilai telah merugikan banyak anak.

Menurutnya, kepala sekolah maupun Disdikpora sebenarnya telah berupaya mencari solusi, namun terbentur oleh sistem yang berlaku.

"Kami melihat kepala sekolah dan kepala dinas sudah bekerja keras. Persoalannya ada pada sistem," katanya.

Meski demikian, ia menilai komunikasi antara sekolah, Disdikpora, dan BPMP seharusnya dapat dibangun lebih baik sehingga persoalan daya tampung tidak berlarut-larut.

Nazara mengaku prihatin melihat banyak anak yang gagal diterima di sekolah negeri.

"Orang tua sangat kecewa dengan proses ini. Anak-anak kami di rumah menangis," ungkapnya.

Ia bahkan mengungkapkan kekecewaan masyarakat yang sempat memunculkan wacana penyegelan sekolah karena belum adanya kepastian penyelesaian.

"Padahal kami warga Siak Hulu. Saya sendiri sudah tinggal di sana selama 28 tahun," ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Kampar periode 2019–2024 itu berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar seluruh anak yang terdampak tetap memperoleh hak pendidikan tanpa diskriminasi.

"Mari kita bangun dunia pendidikan tanpa diskriminasi," pungkasnya.(ilh)