Sekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Fungsi Pengawasan

Redaksi - Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI (SN) — Sekitar 80 satuan pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP), menerima bantuan Program Revitalisasi Sekolah. Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada fungsi pengawasan dan pemantauan, bukan pengelolaan maupun pencairan dana bantuan.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Rohil, Riwansyah, S.STP., dalam rapat koordinasi bersama kepala sekolah dari 18 kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir di Aula Disdikbud Rohil, kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (14/10/2026).

Rapat tersebut digelar untuk menyosialisasikan mekanisme pelaksanaan program sekaligus memperjelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan sekolah penerima bantuan.

Riwansyah menjelaskan, Program Revitalisasi Sekolah merupakan salah satu program prioritas nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Menurutnya, dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima. Sementara itu, pengelolaan dana dan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu diketahui, program revitalisasi ini langsung dari pemerintah pusat dan disalurkan kepada pihak sekolah. Sekolah menjadi pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan. Dinas Pendidikan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pencairan dana tersebut,” tegasnya.

Disdikbud Bantah Dugaan Pungutan

Riwansyah juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan permintaan jatah maupun pungutan oleh pihak dinas dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Ia membantah dugaan tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang jelas dan terverifikasi.

Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana serta pembagian kewenangan menjadi hal penting untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia menegaskan, Disdikbud Rohil menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan, sedangkan sekolah penerima bertanggung jawab atas penggunaan dana serta pelaksanaan kegiatan revitalisasi.

Kepala Sekolah Sampaikan Pengalaman

Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah kepala sekolah penerima bantuan turut menyampaikan keterangan mengenai penyaluran dana dan perkembangan pekerjaan revitalisasi di sekolah masing-masing.

Kepala TK Attabi’in menyebutkan bahwa dana bantuan diterima langsung oleh pihak sekolah secara utuh. Ia juga menyampaikan bahwa progres pekerjaan fisik di sekolahnya telah mencapai sekitar 95 persen.

Berdasarkan pengalamannya, tidak terdapat pungutan dari Disdikbud Rohil selama pelaksanaan program tersebut.

Hal senada disampaikan Saringah, Kepala SDN 016 Serusa, Kecamatan Sinaboi. Ia mengapresiasi arahan dan pendampingan yang diberikan Disdikbud Rohil serta menyatakan bahwa penyaluran dana berlangsung transparan tanpa pungutan dari pihak kabupaten.

Kepala SMPN 4 Kubu Babussalam juga membantah adanya pungutan sebagaimana isu yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan langsung oleh pihak sekolah.

Keterangan para kepala sekolah tersebut disampaikan dalam forum koordinasi sebagai bagian dari penjelasan mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Rokan Hilir.

Diharapkan Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan

Riwansyah mengapresiasi pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan di Rohil untuk memperbaiki fasilitas belajar.

Perbaikan sarana dan prasarana tersebut diharapkan mampu menunjang proses pembelajaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Disdikbud Rohil memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan sesuai kewenangannya. Sementara itu, sekolah penerima bantuan bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan pelaksanaan pekerjaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Melalui koordinasi antara dinas dan satuan pendidikan, program revitalisasi diharapkan terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh sekolah maupun peserta didik di Kabupaten Rokan Hilir.(Info)