Warga Desa Simalinyang Keluhkan Wabah Lalat dari Peternakan Ayam, Diduga Langgar Aturan Jarak Pemukiman
Redaksi - Kampar
Selasa, 16 Jun 2026 20:45 WIB
KAMPAR KIRI TENGAH (SN) – Warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, mengeluhkan keberadaan sebuah peternakan ayam komersial yang diduga menjadi penyebab wabah lalat yang berulang kali menyerang lingkungan permukiman mereka.
Keluhan tersebut disampaikan masyarakat pada Selasa (16/6/2026). Menurut warga, sejak peternakan ayam itu beroperasi, rumah-rumah penduduk, tempat usaha, hingga fasilitas umum kerap diserbu lalat dalam jumlah besar, terutama saat masa panen ayam tiba.
Warga meyakini sumber gangguan berasal dari peternakan ayam yang berlokasi sangat dekat dengan kawasan permukiman. Mereka menyebut jarak kandang dengan rumah warga hanya sekitar 50 meter, sehingga dampak yang ditimbulkan sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Selain gangguan kenyamanan, warga juga menyoroti minimnya kepedulian pihak perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Menurut mereka, selama peternakan beroperasi, tidak pernah ada bentuk perhatian maupun tanggung jawab sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak.
“Kami hanya menerima dampak buruk berupa gangguan kesehatan, kenyamanan, dan ketenangan hidup akibat serangan lalat yang terus berulang,” ungkap salah seorang warga.
Masyarakat mendesak pengelola peternakan segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan populasi lalat agar tidak terus mengganggu aktivitas warga, khususnya saat masa panen berlangsung.
Menanggapi persoalan tersebut, pengamat hukum lingkungan Erja Napogos, SH, menilai keberadaan peternakan ayam yang berjarak sekitar 50 meter dari permukiman patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, secara teknis peternakan ayam umumnya diwajibkan memiliki jarak aman dari kawasan permukiman guna meminimalkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pengelolaan lingkungan, pengelola usaha dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat, penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan juga dapat diterapkan.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa sore (16/6/2026), warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sementara itu, pihak pengelola peternakan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat.(ilh)