BPKAD Kampar Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar 26 Oktober, Anggaran Tersedia
Redaksi - Kampar
Minggu, 25 Okt 2026 16:44 WIB
KAMPAR (SN) — Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan pembayaran gaji Oktober 2026 ulai dilakukan Senin (26/10/2026).
Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Drs. Dendi Zulhairi, M.Si., menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji tersebut telah tersedia. Mundurnya jadwal pembayaran dari biasanya tanggal 21 menjadi tanggal 26 Oktober disebabkan proses verifikasi administrasi terkait perpanjangan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
"Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya, untuk Oktober ini kita bayarkan tanggal 26 karena ada proses perpanjangan SK dan verifikasi data. Banyak juga yang mengundurkan diri dan diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas," ungkap Dendi, Ahad (25/10/2026).
Dendi menjelaskan, proses verifikasi dilakukan terhadap lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, terdapat sekitar 38 pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, maupun meninggal dunia.
Menurutnya, proses perpanjangan SK yang dilakukan setiap tahun membutuhkan ketelitian, terutama untuk memastikan kesesuaian data pegawai yang masih aktif bertugas. Data dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga harus diperiksa untuk memastikan status kepegawaian masing-masing.
"Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu itu setiap tahun dan bulan ini proses penerbitan SK-nya. Dari data yang disampaikan OPD, ditemukan pegawai yang mengundurkan diri dan tidak melaksanakan pekerjaan. Karena itu, verifikasi secara intensif dan mendalam perlu dilakukan," jelasnya.
Dendi kembali menegaskan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dialokasikan melalui belanja barang dan jasa. Pembayaran biasanya dilakukan setiap tanggal 21, tetapi khusus Oktober mengalami penyesuaian jadwal karena proses verifikasi dalam rangka perpanjangan SK.
Ia juga memastikan SK PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani Bupati Kampar. Dengan demikian, pemerintah daerah optimistis pembayaran gaji dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disampaikan.
"SK PPPK Paruh Waktu sudah ditandatangani Bupati Kampar. Jadi, Insyaallah tidak ada kendala," tegasnya.
Lebih lanjut, Dendi membantah anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja melalaikan kewajiban pembayaran gaji pegawai. Ia menyebut Bupati Kampar justru secara konsisten mengingatkan BPKAD agar pembayaran hak ASN dan PPPK Paruh Waktu tidak terlambat.
"Beliau selalu mengingatkan BPKAD agar pembayaran gaji ASN dan PPPK Paruh Waktu jangan sampai terlambat. Saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar juga sudah menerapkan SIPD RI di bidang penatausahaan," pungkas Dendi.
Dengan kepastian tersebut, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kampar diharapkan dapat menerima gaji Oktober sesuai jadwal yang telah diumumkan, setelah proses administrasi dan verifikasi diselesaikan.(Ilh)