DPMPTSP Kampar Buka Pelaporan LKPM Triwulan III 2026, Pelaku Usaha Diminta Tepat Waktu

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026.

Pelaporan LKPM dibuka mulai 1 hingga 15 Oktober 2026 dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar, Refizal, S.STP., M.IP, mengatakan penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bagian dari pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kampar agar tidak menunda penyampaian LKPM. Manfaatkan periode yang telah ditetapkan, yakni mulai 1 sampai 15 Oktober 2026,” ujar Refizal, Jumat (25/09/2026).

Untuk menyampaikan laporan, pelaku usaha dapat login ke akun OSS perusahaan, kemudian memilih menu Pelaporan dan dilanjutkan dengan memilih Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Selanjutnya, pelaku usaha diminta melengkapi data yang diperlukan dan menyampaikan laporan sesuai dengan kondisi serta kegiatan usaha yang sebenarnya.

DPMPTSP Kampar juga menegaskan bahwa adanya penyesuaian KBLI 2025 tidak menghilangkan maupun mengubah kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM Triwulan III Tahun 2026.

“Kami berharap pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara tepat waktu dan sesuai dengan data kegiatan usaha yang sebenarnya. Hal ini penting untuk mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian dalam pelayanan penanaman modal,” tambahnya.

DPMPTSP Kabupaten Kampar berkomitmen memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada pelaku usaha, termasuk dalam proses pelaporan kegiatan penanaman modal melalui sistem OSS.

Pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses layanan OSS maupun berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Kampar.(Adv)