Dua Kali Molor, Paripurna 8 Ranperda DPRD Kampar Masih Terkatung-katung
Redaksi - Kampar
Rabu, 14 Okt 2026 19:06 WIB
KAMPAR (SN) — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kembali tertunda untuk kedua kalinya. Hingga Rabu (14/10/2026), kepastian pelaksanaan rapat tersebut masih menggantung karena proses fasilitasi Ranperda di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum rampung.
Penundaan berulang ini menjadi sorotan terhadap kepastian agenda legislasi daerah. Rapat yang semula dijadwalkan pada Senin (5/10/2026) telah dijadwalkan ulang menjadi Senin (12/10/2026). Namun, agenda tersebut kembali urung dilaksanakan lantaran dokumen hasil fasilitasi dari tingkat provinsi belum selesai.
Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, mengatakan penundaan bukan disebabkan persoalan internal DPRD, melainkan masih berlangsungnya proses administrasi dan fasilitasi hukum di tingkat provinsi.
“Tidak terlaksananya rapat paripurna ini karena hasil fasilitasi dari provinsi belum selesai. Awalnya kami memperkirakan prosesnya sudah tuntas, tetapi berdasarkan koordinasi dengan bagian hukum, ternyata masih belum,” ujar Iib, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, DPRD Kampar masih harus menunggu kepastian dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kampar terkait perkembangan proses fasilitasi tersebut. Setelah ada konfirmasi resmi, DPRD baru akan membahas penjadwalan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Selain menunggu proses di tingkat provinsi, penyesuaian jadwal juga dilakukan dengan mempertimbangkan agenda kedewanan lainnya, termasuk penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Kampar, agar kegiatan legislatif dapat tersusun secara terkoordinasi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanggal pasti kapan rapat paripurna penyampaian laporan Pansus delapan Ranperda itu akan digelar. Artinya, agenda legislasi tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses di luar DPRD.
Iib menilai perubahan jadwal merupakan bagian dari dinamika kerja legislatif, terutama ketika suatu agenda berkaitan dengan tahapan administrasi instansi lain. Penjadwalan yang telah disepakati melalui Banmus, katanya, tetap dapat disesuaikan dengan perkembangan proses yang berjalan.
“Jadwal itu tetap fleksibel karena ada mekanisme rapat Banmus. Terkadang jadwal normatif tidak sesuai dengan pelaksanaan karena ada tahapan yang berkaitan dengan instansi lain, bukan semata-mata karena kendala internal kita,” jelasnya.
Namun, penundaan hingga dua kali membuat kepastian waktu penyelesaian tahapan pembahasan delapan Ranperda tersebut menjadi perhatian. Publik kini menunggu kejelasan proses fasilitasi dari Pemprov Riau, sekaligus kepastian DPRD Kampar dalam menetapkan kembali agenda paripurna.
Selama dokumen fasilitasi belum dinyatakan rampung, rapat paripurna penyampaian laporan Pansus delapan Ranperda DPRD Kampar belum dapat dipastikan pelaksanaannya. Penyelesaian proses di tingkat provinsi menjadi kunci agar agenda legislasi daerah tersebut dapat kembali berjalan.(Ilh)