Enam Kecamatan Titip Aspirasi, DPRD Pemilihan Kampar I Didorong Perjuangkan Kebutuhan Warga
Redaksi - Kampar
Senin, 19 Okt 2026 18:27 WIB
BANGKINANG (SN) — DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan laporan hasil reses Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rapat paripurna. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban anggota legislatif dalam menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, Senin (19/10/2026).
Laporan hasil reses Daerah Pemilihan (Dapil) Kampar I dibacakan oleh anggota DPRD Kampar, Ropi Siregar. Dalam laporan itu, berbagai persoalan, kebutuhan, dan usulan pembangunan masyarakat menjadi perhatian untuk diperjuangkan melalui kebijakan serta program pembangunan daerah.
Reses dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 24–25 Agustus 2026, berdasarkan surat tugas Ketua DPRD Kabupaten Kampar tertanggal 24 Agustus 2026.
Dapil Kampar I meliputi enam kecamatan, yaitu Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar, dan Koto Kampar Hulu.
Selama kegiatan berlangsung, anggota DPRD turun langsung ke tengah masyarakat dan menggelar pertemuan bersama camat, aparat desa, ninik mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga setempat.
Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, sekaligus mengusulkan kebutuhan pembangunan yang dinilai mendesak di wilayah masing-masing.
Aspirasi yang dihimpun tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pembangunan fisik, tetapi juga berbagai persoalan sosial dan pelayanan publik yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah. Seluruh masukan tersebut kemudian dihimpun dan disusun berdasarkan skala prioritas untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam laporan yang dibacakan Ropi Siregar, ditegaskan bahwa reses merupakan bagian penting dari tugas anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Melalui kegiatan ini, anggota legislatif memiliki kesempatan untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat sekaligus mengetahui persoalan yang belum tertangani secara optimal.
Hasil reses selanjutnya diharapkan menjadi bahan dalam pembahasan program pembangunan, penyusunan kebijakan, serta penganggaran daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Penyampaian laporan dalam rapat paripurna juga menjadi tahapan penting agar aspirasi yang telah dihimpun secara resmi tercatat dan dapat diperjuangkan dalam proses pengambilan keputusan di DPRD Kabupaten Kampar.
Tindak lanjut menjadi kunci
Meski aspirasi masyarakat telah dihimpun dan dilaporkan, tindak lanjut menjadi hal yang paling dinantikan warga. Berbagai usulan yang disampaikan melalui reses diharapkan tidak berhenti sebagai catatan administrasi, tetapi dapat diperjuangkan hingga masuk dalam program pembangunan yang tepat sasaran.
Dengan demikian, hasil reses Dapil Kampar I diharapkan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah, sehingga pembangunan di enam kecamatan tersebut dapat berjalan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kampar.(Ilh)